AMUK Minta KPK Tetapkan Cabup Bengkalis jadi Tersangka

AMUK Minta KPK Tetapkan Cabup Bengkalis jadi Tersangka

Metroterkini.com - Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Untuk Keadilan Riau (AMUK RIAU) menggeruduk Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (20/11/2020). Mereka mendesak KPK memeriksa dan menetapkan Indra Gunawan alias Eet sebagai tersangka.

Calon Bupati Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan alias Eet diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek multiyears pembangunan jalan tahun 2013-2015 dan tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis.

Massa AMUK dalam aksinya membawa sejumlah atribut seperti spanduk bertuliskan tuntutan agar KPK segera menetapkan tersangka Indra Gunawan dalam dugaan kasus korupsi proyek multiyear Pembangunan Jalan tahun 2013-2015 dan 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis. Bahkan tampak juga poster yang bertuliskan Indra Gunawan Eet kebal hukum.

"Kami mahasiswa dan masyarakat yang tergabung di AMUK RIAU kecewa, sampai hari ini KPK belum juga menetapkan tersangka saudara Indra Gunawan Eet, padahal sudah lebih dari dua kali diperiksa oleh KPK, belum lagi sejumlah fakta persidangan juga mengarah kepada yang bersangkutan," ujar Wanson selaku Kordinator AMUK RIAU.

Massa juga menyampaikan jika KPK tak kunjung memeriksa kembali Indra Gunawan Eet, menunjukan bahwa mantan Ketua DPRD Riau tersebut terkesan kebal hukum dalam dugaan kasus korupsi proyek Multi Year Pembangunan Jalan tahun 2013-2015 dan Tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis, Riau.

"Kami lihat, KPK seperti tak bertaji, sudah berkali - kali Indra Gunawan Eet diperiksa, namun tak jelas statusnya, ini kan terkesan yang bersangkutan kebal hukum dalam dugaan kasus korupsi proyek multiyear tahun 2013-2015 dan tahun 2017-2019 di Kabupaten Bengkalis," ujar orator lainnya.

Terakhir massa meminta KPK segera periksa kembali Indra Gunawan Eet, agar tidak ada kesan yang bersangkutan kebal hukum.

Secara terpisah, juru bicara KPK Ali Fikri sempat mengatakan bahwa jika keterangan saksi dan diperkuat dengan alat bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan KPK akan kembali menetapkan tersangka baru saat digelarnya persidangan yang menghadirkan saksi-saksi untuk pembuktian terhadap dakwaan terdakwa Amril Mukminin.

"Apabila dari fakta-fakta dipersidangan nantinya ditemukan adanya setidaknya dua bukti permulaan yang cukup maka KPK tak segan menetapkan pihak-pihak lain tersebut sebagai tersangka," ujarnya kala itu. [**]

Berita Lainnya

Index