Metroterkini.com - Berkas perkara dugaan tindak pidana Pemilukada di nyatakan lengkap atau P21, Sentra Gakkumdu Inhu melimpahkan berkas tersebut ke Kejari Inhu, Kamis 19 November 2020. Pelimpahan berkas perkara atas nama Edi Priyanto di terima Kasi Pidum Kejari Inhu, Yulianto Aribowo SH.
"Ya benar, berkas perkara audah P21 dan sudah kita terima dari Sentra Gakkumdu. Selanjutnya akan kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Rengat untuk di sidangkan," kata Aribowo kepada awak media, Kamis 19 November 2020.
Aribowo menambahkan, tersangka Edi Priyanto di jerat Undang-undang RI No.10 tahun 2016 jo Undang-undang No.1 tahun 2015 pasal 188, disebutkan bahwa setiap Pejabat Negara, ASN, Kepala Desa atau sebutan lainnya yang dengan sengaja melanggar ketentuan, sebagaimana di maksud dalam pasal 71. Yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak Rp6 juta (enam juta rupiah).
Sebagaimana untuk diketahui, Edi Priyanto, Kades Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu, Riau di laporkan ke Bawaslu Inhu oleh tim pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 4, Wahyu Adi - Supriati.
Dalam berkas surat laporannya, Edi Priyanto di nilai telah melakukan tindak pidana Pemilukada, dengan mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2, bersama salah satu Ormas, yang deklarasi tersebut terekam dalam video berdurasi 35 detik.
Laporan terhadap Edi Priyanto tercatat di kantor Bawaslu Inhu tertanggal 20 Oktober 2020 dengan Nomor: 002/PL/PB/KAB/04.05/X/2020. [wa]