Metroterkini.com - Tim Harimau Kampar Polda Riau berhasil menggagalkan sindikat perdagangan narkotika jenis sabu seberat 20 kilogram (kg). Polda Riau juga meringkus dua orang tersangka.
Dari pengungkapan itu, seorang pelaku bernama H (50) yang berperan sebagai sopir tewas ditembak saat mencoba melakukan perlawanan tehadap petugas.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan pengungkapan ini bermula dari adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada seseorang yang akan membawa narkoba, pada Senin (9/11/2020) pukul 02.00 WIB.
"Petugas lalu melakukan penghadangan dan penangkapan para pelaku yang membawa dua karung sabu dengan menggunakan mobil jenis Xenia warna hitam BM 1103 VV di Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis yang akan diedarkan di wilayah Kota Pekanbaru," kata Kapolda Riau, Senin (9/11/2020).
Selain itu, polisi juga menangkap tersangka lainnya dengan inisial SB (50) dan SS (50) serta mengamankan barang bukti 20 kg sabu.
Pada saat akan ditangkap pelaku H (50) sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri dengan menerobos petugas saat akan melakukan penghadangan sehingga petugas terpaksa mengeluarkan tembakan dan akhirnya pelaku H tewas di tempat.
Kemudian petugas meringkus pelaku SB yang saat itu berada di dalam mobil yang membawa dua karung goni berisi sabu.
"Selanjutnya Tim Harimau Kampar Polda Riau melakukan pengembangan ke wilayah Polres Pelalawan lalu mengamankan satu pelaku lainnya inisial SS (50) di salah satu kos home stay Kabupaten Pelalawan," tambahnya.
Pelaku SS yang mengaku sebagai anggota polisi ini berperan sebagai pengawal dan mengatur perjalanan dengan mendapat upah Rp 40 juta.
"Jaringan ini dikendalikan pelaku inisial SE (45) yang berstatus narapidana di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru dengan kasus yang sama, hanya saja pelaku SE meninggal dunia karena muntah darah," terang Agung.
Kali ini mereka mencoba mengelabui petugas dengan membawa sabu yang dibungkus Milo.
Meraka sudah dua kali mencoba dari bengkalis menuju Pekanbaru namun gagal, dan ini adalah upaya mereka yang ketiga.
"Kita akan lakukan tindakan nyata pengejaran ini untuk menemukan para pelaku dimanapun mereka bersembunyi." tegasnya.
Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 aya 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun. [**]