Metroterkini.com - Terdakwa kasus korupsi Bupati Bengkalis Non Aktif Amril Mikminin, Kamis (5/11/20) disidangkan PN Tipikor Pekanbaru Riau, dengan agen pembacaan vonis tanpa dihadiri terdakwa.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan ketua majelis hakim Lilin Herlina, SH. MH. Sebelumnya sidang di mulai terlihat penasihat hukum terdakwa menyodorkan surat keterangan sakit atas nama terdakwa Amril Mukminin dan menyatakan keberatan atas dilanjutkannya pembacaan putusan tersebut.
Semula, JPU telah melakukan crosschek atas kondisi terdakwa. Dari lapas Sialang Bungkuk, Pekanbaru dimana terdakwa ditahan. Petugas menyatakan bahwa terdakwa dalam kondisi kurang sehat.
Namun majelis hakim tetap bersikukuh untuk membacakan putusan dengan alasan bahwa Undang-undang memungkinkan untuk membacakan putusan meski tanpa dihadiri terdakwa.
Sebelum mengetok palu, hakim membacakan putusan Amril Mukminin terbukti telah melakukan korupsi pembangunan jalan Duri-Sei Pakning Kabupaten Bengkalis Riau.
Atas perbuatan terdakwa tersebut, hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda sebesar Rp. 500 juta subsider enam bulan kurungan dan pencabutan hak politiknya untuk dipilih sebagai pejabat publik.
Atas vonis tersebut Penasehat Hukum terdakwa meminta waktu untuk berkonsultasi dengan terdakwa terlebih dahulu sebelum menyatakan menerima atau akan banding.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kendati sudah sesuai dengan tuntutannya, menyatakan kepada majelis hakim untuk melakukan banding.
Alasan hakim karena dakwaan kedua atas kasus gratifikasi dua pengusaha kelapa sawit dengan Amril Mukminin yang uang masuk ke rekening Kasmarni (istri terdakwa) tidak terbukti dalam persidangan. [**]