Metroterkini.com - Gubernur Riau Syamsuar menyatakan sudah menetapkan Upah Minumum (UMP) Provinsi Tahun 2021 yang tidak ada kenaikannya dalam artian bakal sama dengan UMP tahun 2020 sebelumnya.
"Kita sudah tetapkan dan sesuai yang disampaikan Menteri Ketenagakerjaan tidak ada kenaikan dan masih sama dengan tahun 2020 sebelumnya," kata Gubri Syamsuarmelalui pernyataannya di Pekanbaru, Kamis.
Dikatakannya, jika penetapan UMP Provinsi Riau tersebut sesuai dengan penetapan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah. Melalui Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Penetapan terebut, kata Gubernur Syamsuar, sesuai pertimbangan kondisi pandemi COVID-19 saat ini. Sehingga diharapkan kepada tenaga kerja yang ada di Riau, juga bisa memahami dan memberikan toleransi atau pengertian kepada perusahaan-perusahaan di Riau yang juga kesulitan akibat pandemi COVID-19.
"Tidak ada kenaikan ini tidak hanya UMP tapi juga upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang penetapannya juga sudah hampir merata di seluruh Indonesia," tuturnya.
Sebagai informasi, adapun besar UMP Riau tahun 2021 yang ditetapkan Gubernur Riau H Syamsuar tersebut adalah sebesar Rp 2.888.563 sama dengan UMP pada tahun 2020 sebelumnya.
Menaker Ida Fauziyah dalam keterangannya menjelaskan alasan UMP tidak naik pada 2021 yaitu karena kondisi perekonomian nasional yang merosot. Penurunan perekonomian tersebut bisa dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan kedua yang minus 5,32 persen.
Selain itu, berdasarkan data analisis hasil survei dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat 82,85 persen perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. [**]