Metroterkini. com ? Korban penganiayaan secara bersama yang menimpa LDZ (18 tahun), kini dijadikan tersangka oleh oknum penyidik Polres Nias.
Hal ini disampaikan sejumlah saksi korban kepada sejumlah media di halaman Mapolres Nias Sumatera Utara, Senin (26/10/2020).
Peristiwa kejadian yang menimpa korban dilakukan ketiga orang oknum berinisial EW, KW dan MH pada tanggal 1 September 2020 tempat dan lokasi kejadian di komplek Pelabuhan Angin Gunungsitoli.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan korban LDZ di Mapolres Nias tadi sore, sambil menunjukan surat yang disampaikan pihak oknum penyidik kepada korban.
Surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 26 Oktober 2020 yang ditunjukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, surat panggilan tanggal yang sama dan SP2HP terkait dengan penetapan kedua TSK EW dan KW.
Korban LDZ yang kini berstatus pelajar Kls IX di salah satu SMP Negeri di Gunungsitoli menyayangkan sikap pihak oknum penyidik Polres Nias yang mampu memutar balikan fakta, sehingga yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan.
"Kami akan menuntut keadilan sampai di meja hijau biar menjadi pembelajaran hukum bagi masyarakat Nias, bahwa hukum bukan untuk bahan percobaan untuk di obok-obok, karena semua bukti-bukti, saksi korban yang mebuat pernyataan sikap sebanyak 18 orang ditambah bukti video saat kejadian sudah lengkap, tapi aneh sekali kalau pihak penyidik tidak bisa menganalisa proses perjalanan kejadian secara benar," kata saksi.
Salah satu saksi korban Yuniman Halawa alias Ina Hendri kepada media mengatakan, aneh sekali kinerja oknum penyidik dalam mendudukan masalah yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan.
"Kami seluruh saksi korban LDZ meminta Kapolres Nias untuk mengungkap kasus ini dengan sebenarnya, jangan yang korban dijadikan kambing hitam menjadi tersangka, sementara pelaku yang tiga orang saja dibela dan dibebaskan menjadi saksi padahal pelaku, katanya balek bertanya," ungkapnya. [epianus]