Metroterkini.com - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Luas Rapat Koordinasi Pembentukan KPPS dan Pemeriksaan Kesehatan Covid-19, Rakor ini bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur yang diwakili oleh Divisi Hukum Radius, SP.
Kegiatan Rakor ini dilakukan di aula Kecamatan Luas, Senin 19 Oktober 2019, hadir dalam kegiatan Pembentukan KPPS dan Tes Kesehatan Rapid Test Covid-19 bagi Penyelenggara, PPK, PPS dan Sekreterita, Camat Luas Indra Jaya, Komisioner KPU Kaur Radius, SP dan Yuhardi.MH.
"Semua tahapan ini harus kita lalui dalam Rakor pembentukan KPPS dan tes kesehatan Rapid Tes Covid-19 ini harus dilakukan oleh seluruh penyelenggara, saat ini sudah dilakukan dengan hasil non reaktif, termasuk nantinya untuk KPPS yang akan kita bentuk nantinya,"jelas Radius.
Agar hajatan Demokrasi ini berjalan dengan baik dan lancar diharapkan untuk seluruh penyelenggra dapat bekerja sesuai regulasi dan mematuhi portokol kesehatan Covid-19.
Pembentukan atau Pendaftaran KPPS yang akan dimulai tgl 1-23 November 2020
Untuk diketahui Persyaratan untuk menjadi KPPS, WNI, berusia 20 maksimal dan 17 tahun minimal, mempunyai integeritas, tidak menjadi Anggota Parpol, berdumisili diwilayah kerja PPK-PPS, tamat SMA. [ferry]