Metroterkini.com - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis, menender ulang proyek pembangunan gedung Kantor Camat Talang Muandau, Selasa (15/9/20).
Tender ulang dilakukan karena tender pertama bermasalah, dimana PT. Putra Meranti selaku pemenang kena blacklist dalam pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas PUPR Bengkalis, Ardiansyah kepada media ini di Gedung DPRD, usai hearing pembahasan APBD perubahan 2020, Selasa siang.
Dalam proses tender yang dilaksanakan oleh Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Bengkalis, proyek pembangunan gedung Kantor Camat Talang Muandau dengan pagu anggaran Rp10 miliar, itu diikuti 109 perusahaan.
Pihak ULP kemudian menetapkan PT. Putra Meranti sebagai pemenang tunggal dengan penawaran Rp9.366.162.333,59.
Namun, setelah penetapan memenang baru terungkap bahwa PT. Putra Meranti kena blacklist dalam pembangunan RSUD Kuansing.
Ironisnya, pihak PUPR mengetahui bahwa PT. Putra Meranti kena blacklist melalui media bukan dari unit layanan pengadaan.
"Awalnya kami tahu PT. Putra Meranti kena blacklist dari media. Ternyata saat ditelusuri perusahaan itu (PT. Putra Meranti) kena blacklist dalam pembangunan RSUD Kuansing. Tapi, belum tayang di portal LKPP pusat," kata Ardiansyah.
Mengetahui hal ini, pihak PUPR cepat bertindak dengan melakukan tender ulang terhadap proyek tersebut. Saat ini, lelang tengah diproses ULP.
Hanya saja, dalam lelang ulang ini, pihak PUPR Bengkalis selaku pemilik proyek mengurangi pagu anggaran dari Rp 10 miliar menjadi Rp 7 miliar.
"Tengah proses lelang di ULP. Tapi, mengingat waktu pengerjaan tak cukup, anggarannya kami kurangi menjadi Rp 7 miliar," ujarnya. [rudi]