Bupati Asahan Serahkan Nota Kesepahaman kepada Kejari

Bupati Asahan Serahkan Nota Kesepahaman kepada Kejari

Metroterkini.com - Menindaklanjuti surat Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, nomor Und/607/KSP.00/10-16/08/2020 pada tanggal 11 Agustus 2020 tentang Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) menggelar Video Conference (Vidcon) dengan seluruh kepala daerah se-Provinsi Sumut, Kamis (27/8/2020).

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan dukungan seluruh pihak dalam melaksanakan optimalisasi pendapatan daerah dan penertiban aset Pemerintah Provinsi Sumut.

Terkait dengan masalah penertiban aset khususnya pertanahan, Edy mengatakan, permasalahan tersebut merupakan salah satu persoalan kompleks yang membutuhkan penyelesaian komprehensif.

"Meskipun rumit, bukan berarti tidak bisa diselesaikan. Tidak bisa kita pungkiri bahwa masalah pertanahan di Sumatera Utara ini termasuk kategori berat. Namun banyak manfaat yang kita peroleh jika bisa kita selesaikan permasalahan agraria ini. Untuk itu, penertiban aset tentunya akan selalu menjadi salah satu prioritas Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tentunya dengan dukungan pihak-pihak terkait, seperti yang hadir hari ini, yakni BPN, KPK, Kejati dan BUMD," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, sebagai salah satu kepala daerah yang turut dalam rapat via vidcon tersebut, Bupati Asahan, Surya menyerahkan nota kesepahaman tentang pendapatan daerah dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Asahan.

Kemudian, dilanjutkan dengan penyerahan perjanjian kerjasama antara Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Asahan dengan PT Bank Sumut tentang pembayaran pemungutan pajak daerah dengan sistem online dan selanjutnya, penyerahan sertifikat aset tanah dari BPN Kabupaten Asahan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan dan PLN Kisaran. [Tums]

Berita Lainnya

Index