Perintah Amril, Kasmarni Terima Puluhan Miliar Rupiah

Perintah Amril, Kasmarni Terima Puluhan Miliar Rupiah

Metroterkini.com - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, kembali mengelar Sidang lanjutan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek Multiyer pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dengan terdakwa Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin.

Sidang dengan agenda pembuktian dugaan gratifikasi Amril Mukminin ini dipimpin majelis hakim, Lilin Herlina. SH, MH, Kamis 27 Agustus 2020. Turut hadir jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta tim kuasa hukum Bupati Bengkalis nonaktif

Agenda sidang tersebut, menghadirkan tiga orang saksi yakni Kasmarni, Jonny Tjoa Direkrur PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, Adyanto Dirut dari PT Sawit Anugrah Sejahtera. Namun dalam hal tersebut, Kasmarni menolak untuk bersaksi dengan mengundurkan diri menjadi saksi sang suami (Amril Mukminin).

Dalam kesaksian Adyanto mengatakan ia menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai. "Amril yang nyuruh saya kasih fee secara tunai ke Buk Kasmarni. Setorannya per bulan, jumlahya bervariasi ada Rp180 juta," ujar Adyanto dihadapan majelis hakim Tipikor.

Menurutnya, fee itu mulai diberikan kepada Kasmarni sejak tahun 2014 hingga 2019. Dan terhenti setelah dirinya diperiksa oleh KPK pada Juli 2019. 

"Ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Terhadap nilai setoran yang bervariasi, Kasmarni maupun Amril, tidak pernah keberatan," bebernya.

Dalam kesaksian Jonny Tjoa dihadapan majelis hakim, mengakui adanya pemberian fee kepada Amril Mukminin dan juga disetor ke rekening Kasmarni.

"Dalam perjanjian dengan Amril setiap buah sawit yang masuk itu ada fee Rp5 per kilo untuk Amril. Uang itu di transfer melalui rekening atas nama Kasmarni," ujarnya.

Fee yang disetor tiap bulan tersebut, diserahkan ke Kasmarni berdasarkan arahan dari Bupati Bengkalis non aktif Amril Mukminin.

"Kalau ditotalkan sekitar Rp12 miliar lebih. Itu terhitung sejak 2013 sampai 2019. Uang disetor ke rekening Bank Cimb Niaga atas nama Kasmarni," ujar Jhonny Tjoa.

Jaksa KPK usai sidang mengatakan sidang lanjutan akan digelar Kamis pekan depan ini, dan mengatakan telah memiliki bukti yang cukup banyak terkait gratifikasi dugaan korupsi Amril Mukminin.

"Dari keterangan saksi selama sidang dan alat bukti menurut kami sudah cukup punya bukti yang banyak terhadap gratifikasi ini," tegas JPU KPK Takdir Suhan. [***] 

Berita Lainnya

Index