KPK Akan Jerat Penyelenggara Negara Korupsi dengan TPPU

KPK Akan Jerat Penyelenggara Negara Korupsi dengan TPPU

Metroterkini.com - Setiap penyelenggara yang menjadi tersangka kasus korupsi, juga akan dijerat dengan Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Demikian disampaikan Wakil Ketua KPK bidang Penindakan Nawawi Pomolango, Senin (17/8/2020).

Saat ini tim penyidik KPK di bawah komando Firli Bahuri tengah mengkaji kemungkinan untuk menerapkannya dalam kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Sebab, tim penyidik sudah menyiat banyak aset terkait Nurhadi.

"Tim akan melakukan gelar perkara dalam waktu tidak terlalu lama lagi," kata Nawawi dilansir dari detikcom, Senin (17/8/2020).

Kemungkinan menerapkan TPPU itu antara lain terindikasi dari aset-aset Nurhadi yang telah disita dan terus ditelusuri keberadaannya. Sebut saja vila di kawasan Gadog, Bogor berikut empat mobil mewah dan motor gede di dalamnya pada 7 Agustus. Sepekan kemudian KPK juga menyita 530,8 Hektare lahan kelapa sawit di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto menjadi tersangka suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK pada 1 Juni 2020 lalu usai buron selama beberapa bulan.

Pada 2012-2018, KPK menjerat 25 penyelenggara negara dengan TPPU. Tahun lalu, KPK menerapkan TPPU antara lain kepada Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang menerima gratifikasi senilai Rp 51 miliar. Dia ditangkap tangan pada 24 Oktober 2019. [***]

Berita Lainnya

Index