Metroterkini.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Siak Riau menyampaikan jawaban terhadap Pendapat Pemerintah terhadap Inisiatif DPRD tentang Ranperda Pondok Pesantren Tahun Anggaran 2020.
Rapat Paripurna di gelar di DPRD Kabupaten Siak, dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Siak ,H, Azmi SE, bersama seluruh Ketua Fraksi yang hadir beserta Anggota DPRD lainnya, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Siak, Senin (3/8/2020).
Menanggapi pendapat pemerintah terhadap inisiatif DPRD Siak mengenai Ranperda tentang Pondok Pesantren tersebut, Fraksi PKS DPRD Kabupaten Siak, menyampaikan kemungkinan banyaknya lembaga pendidikan yang bisa di katakan berhasil dalam mendidik anak bangsa menjadi orang cerdas secara Intelektualitas. Akan tetapi gagal dalam mendidik anak bangsa menjadi orang yang bernormal dan berkarakter sebagaimana layaknya manusia yang harus mempunyai moral dan karakter.
"Sebagian orang menganggap bahwa kemajuan pendidikan di ukur dari segi kecerdasan otak saja. Sedangkan pendidikan moral dan akhlak yang menyangkut kepada pendidikan agama sangat kurang dan bahkan mungkin tidak berpikiran sama sekali. Inilah yang membuat karakter, akhlak dan moral anak bangsa hancur," jelas Fraksi PKS dalam penyampaianya secara tertulis.
Fraksi PKS juga mengatakan, bahwa suatu lembaga pendidikan tidak selalu bisa mengajarkan hal - hal yang baik sesuai ajaran Islam. Selain itu, dalam pendidikan terkadang juga banyak hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam dan menyimpang dari norma - norma Islam. Maka dari itu Pesantren yang merupakan lembaga pendidikan Islam yang pertama di Indonesia adalah lembaga yang sangat baik untuk mendalami pendidikan yang Islami.
Atas dasar pertimbangan tersebut, maka kami sangat berharap dengan Ranperda ini bisa segera di rampung kan demi kebaikan keberadaan pondok pesantren itu sendiri yang mana pondok pesantren memiliki beberapa fungsi yang sangat penting dalam berbangsa dan bernegara.
"Mari bersama-sama mendorong pemerintah Kabupaten Siak membuat Perda yang terkait menyiapkan pesantren yang siap bersaing memaksimalkan fungsinya, menyiapkan orang-orang berkualitas dan terakhir mengawal Regulasi turunan dari UU No.18. tahun 2019 tentang pesantren," tutupnya. [ibrahim]