Metroterkuni.com - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Siak, 9 Desember mendatang, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Siak, H Azmi mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak terlibat dalam politik praktis.
Hal itu disampaikan politisi partai Golkar tersebut bukan tanpa alasan. karna nanti nya bisa melanggar aturan ke yang telah di tetap pemerintah sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia.
"ASN punya hak memilih, tapi tak boleh berpolitik praktis. Artinya netral dalam proses tapi punya hak politik memilih," kata Azmi, belum lama ini.
Menurutnya, hal itu memang harus digarisbawahi oleh seluruh ASN di Kabupaten Siak. Di mana mereka (ASN) dilarang mengikuti proses pesta demokrasi, misalnya mengkampanyekan salah satu calon.
Bahkan dikatakan Azmi dalam Pasal 2 Huruf F Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah jelas disebutkan, setiap ASN tidak boleh perpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun dalam berpolitik.
"Begitu pula dengan Paslon, dilarang melibatkan seluruh ASN maupun penghulu kampung beserta perangkatnya. Ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Artinya kedua-duanya sudah diatur dalam UU dan sanksi tegasnya pun ada," kata dia.
"Walau sekecil apapun, semua hal yang dapat mencederai Pilkada memang harus dihindari. Sebab itu dapat memicu permasalahan yang membuat pesta demokrasi ternodai," pungkasnya. [ibrahim]