Metroterkini.com - DPRD Siak menggelar Sidang Paripurna Pandangan Umum terhadap 6 (enam) Ranperda yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Siak tahun 2020. Fraksi Gerindra menanggapi pidato Bupati Siak terhadap penyampaian Ranpeda tersebut. Sidang Paripurna yang digelar, Selasa (28/7/2020) berlangsung di DPRD Kabupaten Saik.
Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Siak yang diwakili Fairus, Bupati Siak diwakili LPH Sekda Jamaluddin, serta diikuti anggota DPRD Kabupaten Siak, anggota Forkopinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Siak, Kepala Dinas /Badan/ Kantor dan Bagian di jajaran Pemerintahan Kabupaten Siak.
Secara umum, kami Fraksi Gerindra menyambut baik terhadap penyampaian 6 (enam) Ranperda Kabupaten Siak tahun 2020 oleh Pemerintahan Daerah Siak.
Fraksi Gerinda menyimpulkan sudah cukup baik dan sudah sesuai dengan peraturan berlaku secara hirarki hukum ketatanegaraan yang ada di Indonesia.
Untuk Ranperda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Kabupaten Siak, kami dari Fraksi Gerindra memberikan apresiasi dan sudah sesuai dengan peraturan berlaku diatasnya.
Melihat dari makna usulan Ranperda, Fraksi Gerindra mohon penjelasan kepada bupati terkait Pencegahan dan Pemberantasan serta kata prekusor atau prekursor dalam Ranperda ini?
Sedangkan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 06 tahun 2004 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT. BSP), Fraksi Gerindra memberikan masukan tentang pemanfaatkan sumberdaya alam dan sumberdaya lainnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak dan peningkatan penguasaan teknologi.
Sedangkan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Fraksi Gerindra memberikan apresiasi terhadap pemerintah dalam melakukan perubahan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian kendaran bermotor. Dalam hal ini Fraksi Gerindra setuju bahwa Perda Nomor 17 tahun 2011 perlu untuk ditinjau kembali.
Terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 tahun 2018 tentang Retribusi Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, Fraksi Gerindra menyarankan Pemerintah Daerah untuk tetap melihat kondisi ekonomi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dan adil, sehingga retribusi yang diharapkan juga tidak membebani masyarakat yang tergolong
kedalam kelompok ekonomi menengah kebawah melalui program jaminan kesehatan yang ada saat ini.
Sedangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pandemi Corona Virus Disease 2019, Fraksi Gerindra mengingatkan kepada Pemerintah Daerah terkait tranparansi informasi yang harus disampaikan kepada publik.
Maka Fraksi Gerindra mendukung Rancangan Peraturan Daerah tentang Penegakan Protokol Kesehatan Pandemi Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Siak.
Demikian Pandangan Umum Fraksi Gerindra terkait dengan Penyampaian 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Siak tahun 2020 yang disampaikan secara tertulis oleh Paramanda Pakpahan, SH selaku Ketua Fraksi Gerindra. [Ibrahim]