Inilah Tanggapan Fraksi PKS DPRD Siak Terhadap 6 Ranperda

Inilah Tanggapan Fraksi PKS DPRD Siak Terhadap 6 Ranperda

Metroterkini.com - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Siak menanggapi pengajuan 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Siak, secara tertulis dalam sidang Paripurna DPRD yang berlangsung, Selasa (28/7/2020). 

Paripurna dipimpin Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak yang diwakili Fairus, Bupati Siak diwakili LPH Sekda Jamaluddin, serta diikuti anggota DPRD Kabupaten Siak,  anggota Forkopinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Siak, Kepala Dinas /Badan/ Kantor dan Bagian di jajaran Pemerintahan Kabupaten Siak

Dalam tanggapanya, Fraksi Partai Keadilan DPRD Siak menyampaikan terkait :

1. Rancangan Perda Kabupaten Siak tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
2. Rancangan Perda Kabupaten Siak tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Kabupaten Siak.
3. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 06 tahun 2004 tentang badan usaha milik daerah (bumd) perseroan terbatas (pt.bsp)
4. Rancangan Perda tentang Perubahan kedua atas Perda nomor 17 tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian kendaraan bermotor.
5. Rancangan Perda tentang Perubahan atas Perda nomor 06 tahun 2018 tentang retribusi Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah.
6. Rancangan Perda tentang Penegakan Protokol Kesehatan dimasa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Secara umum kami dari Fraksi Partai Keadilan sejahtera, mendukung rencana pemerintah daerah dalam pengajuan enam rencana peraturan daerah, yang terpenting dengan dilandasidan berazaskan kepentingan dan kemaslahatan rakyat kabupaten siak. Namun demikian kami Partai Keadilan Sejahtera menyampaikan beberapa hal terkait Ranperda tersebut," kata Sudarman dalam tanggapan tertulisnya kepada pimpinan sidang.

Terkait pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah, yaitu transparan, bertanggungjawab, dan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

"Kami mengharapkan kepada pemerintah daerah untuk kedepannya betul-betul dapat melakukan pengelolaan keuangan daerah seperti yang sudah kami sebutkan dalam tiga prinsip pokok tersebut atas demi tercapainya keadilan dan kemakmuran masyarakat Kabupaten Siak". 

Sedangkan soal Perda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika Kabupaten Siak, memberikan pandangan ke usaha-usaha pencegahan, seperti ceramah-ceramah disemua lini baik dikalangan pelajar, mahasiswa dan masyarakat umum. Serta membentuk organisasi-organisasi sosial anti narkoba. 

Dalam hal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera meminta penjelasan kepada Pemkab Siak terkait peredaran narkotika dan prekusor narkotika untuk menekan dan menghambat peredarannya.

Sementara rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda nomor 06 tahun 2004, tentang badan usaha milik daerah (BUMD) Perseroan Terbatas (PT BSP) sesuai dalam pidato bupati, dalam pengantar enam Ranperda yang telah disampaikan tanggal 27 Juli 2020 dalam sidang paripurna. 

"Kami tanyakan adalah perubahan yang seperti apakah yang menjadi harapan pemerintah daerah kabupaten Siak terhadap PT BSP tersebut, dan langkah-langkah apa yang akan di tempuh dalam peningkatan dan pengembangan usaha yang dilakukan PT BSP. Mohon tanggapannya". 

Untuk rancangan Perda tentang Perubahan Kedua atas Perda kabupaten Siak nomor 17 tahun 2011 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor, terkait hal Fraksi PKS mohon tanggapan dan menyoroti dari segi pelayan terhadap wajib pajak agar di tingkatkan lagi dan tidak ada kesan mempersulit, yang justru akan menimbulkan ke engganan bagi wajib pajak untuk berkontribusi terhadap pada kabupaten Siak.

Disisi lain, terkait Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 06 tahun 2018, tentang retribusi Kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah, Fraksi PKS mengingatkan bahwa masyarakat yang akan menjadi penyumbang PAD harus diperhatikan agar masyarakat tidak semakin terbebani, apalagi biaya hidup sekarang semakin berat dan sulit.

"Mohon penjelasan, dimanakah letak urgensinya sehingga perlu adanya perubahan atas Perda nomor 06 tahun 2018 tentang retribusi kesehatan UPTD Laboratorium Kesehatan Daerah yang di usulkan di paripurna kemarin pada tanggal 27 Juli 2020?"

Untuk Ranperda tentang penegakan protokol kesehatan dimasa pandemi Corona Virus Disease 2019, Fraksi PKS juga menyampaikan terkait wabah pandemik covid-19 yang sedang melanda negeri ini. 

"Kami juga menyadari bahwa dalam upaya penanggulangan dan penanganan wabah tersebut membutuhkan biaya dan anggaran yang cukup besar dan bersifat segera. Oleh karena itu, Kami berharap kepada pemerintah daerah agar dapat mengacu pada perundangan yang berlaku yakni inpres nomor 4 tahun 2020, Permendagri nomor 20 tahun 2020 serta PMK nomor 6 tahun 2020. untuk memfokuskan dalam hal pembiayaan dalam penanganan penyebaran wabah covid-19 agar segera tertangani dan tidak semakin menyebar luas sehingga menyebabkan terus bertambahnya korban pandemik covid-19 ini."

Akhir dalam pandangan umum Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, terhadap 6 (enam) Ranperda Kabupaten Siak tahun 2020, agar dapat ditanggapi secara keseluruhan, sebagai suatu bentuk komitmen. [ibrahim]

Berita Lainnya

Index