Metroterkini.com - Mantan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan, Raimel Jesaja.SH.MH, yang saat ini menjabat Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara (Sulut), membantah kicauan Hendri Jumerson.
Dari data yang dihimpun Hendri Jumerson juga pernah menjabat Kasi Kontruksi dan Rawa pada Dinas PSDA Provinsi Sumsel, karena telah mengaku mengurus dugaan penyimpangan proyek kegiatan rehab irigasi D.I Air Deras tahun 2019.
Disampaikan mantan Aspidsus Kejati Sumsel, melalui sambungan selulernya, menyataan bahwa tudingan Hendri Jumerson telah mencatut namanya serta mengaku dialah orang yang telah "mengurus" dugaan penyimpangan proyek rehab irigasi D.I Air Deras. Hal itu Hendri Jumerson sewaktu dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Bagian Pidana Khusus dan itu tidak benar.
“Tudingan itu saya, dari oknum Dinas PSDA Sumsel, itu tidak benar dan sebaiknya abaikan saja,” ungkap Raimel Jesaja yang saat ini menjabat sebagai Wakajati Sulut, Jum'at (24/7/2020).
Adapun pernyataan Hendri Jumerson, saat di wawancara wartawan Kamis (23/7/2020), proyek rehab tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Penyedia Jasa (Rekanan) diminta untuk mengembalikan uang hasil temuan BPK.
“Kerugian, sudah dikembalikan," kata Hendri Jumerson dan permasalahan ini juga dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel di Palembang oleh Adpidsus yang saat itu dijabat Raimel Jesaja.
"Saya diperiksa oleh penyidik Adpidsus dan membawa sejumlah berkas dan data proyek," ucap Hendri Jumerson.
"Terkait di Kejati Sumsel sudah clear dan saya yang mengurusnya," kicaunya.
Lebih jelasnya, ditahun 2019 Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Prov Sumsel telah mengelontarkan dana sebesar Rp.8,9 milyar untuk rehab irigasi D.I Air Deras I Desa Sukakarya Kabupaten Musi Rawas (Mura) yang dikerjakan oleh Perusahaan CV. Marinka beralamat di Palembang.
Namun, kondisi siring yang baru direhab sudah mengalami ambruk kisaran 5 M termasuk pada saat pengerjaan pasangan. Siring diduga tanpa lantai kerja (pondasi) serta saat pemasangan pasangan batu terlihat hanya ditumpuk 1 baris lalu disemen
Sementara itu, untuk CV. Marinka, dengan pimpinan Dwi Martina, patut dicurigai. Pasalnya, perusahaan tersebut berbadan usaha kecil (K3) dengan kualifikasi bertentangan dengan jumlah anggaran dari proyek yang dikerjakanya. [hasbullah]