Pemprov DKI Bantah Masuk PIK II Pakai Paspor

Pemprov DKI Bantah Masuk PIK II Pakai Paspor
Foto Ilustrasi

Metroterkini.com - Pemerintah DKI melalui Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Wijatmoko membantah masuk ke Pantai Indah Kapuk II harus memakai paspor. Hal itu disampaikan terkait video pesepeda yang dilarang masuk kawanan Pantai Indah Kapuk II oleh pihak keamanan (satpam).

Menurutnya, kawasan PIK 2 berada di Kabupaten Tangerang, Banten. Di kawasan tersebut memang ada pengaturan waktu masuk pesepeda karena masih ada lalu lalang truk proyek.

"PIK 2 berada di kawasan Banten. Info sekuriti, ada pengaturan untuk giat olahraga atau bersepeda di kawasan tersebut dalam rangka aspek keselamatan, mengingat di lokasi masih banyak alat berat beroperasi dan mobilisasi truk besar," ujar Sigit saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/7/2020).

Sigit mengatakan pesepeda dalam video tersebut tidak menjelaskan waktu dia berada di lokasi tersebut. Padahal sudah ada spanduk di belakangnya yang menyebutkan waktu bersepeda di pagi hari dari pukul 06.00-09.00 WIB dan sore pukul 16.00-17.00 WIB.

"Yang bersangkutan tidak jelaskan waktu ada di lokasi, padahal di belakang jelas ada spanduk yang mengatur penggunaan jalur untuk bersepeda," kata Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menegaskan, pihaknya tidak pernah memberlakukan pembatasan akses di kawasan PIK, Jakarta Utara. "Akses di kawasan PIK dan kawasan Pantai Maju dipergunakan tanpa ada pembatasan masuk atau akses apa pun," katanya.

Manajemen pengelola Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 juga sudah angkat bicara terkait video ini. Manajemen menegaskan kabar masuk PIK 2 pakai paspor itu tidak benar.

"Isu paspor sama sekali tidak benar," ujar Township Management Director Agung Sedayu Group, Restu Mahesa, kepada detikcom, Rabu (15/7/2020).

Restu menegaskan Pantai Maju di PIK terbuka untuk umum. Dia mengimbau seluruh warga yang ingin masuk ke kawasan PIK 2 agar mengikuti aturan Pemprov DKI terkait protokol kesehatan di tengah pandemi Corona.

"Perlu kami sampaikan bahwa Pantai Maju terbuka untuk umum, namun kami mengimbau tetap melaksanakan sesuai dengan aturan Pergub DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, menggunakan masker dan menjaga jarak. Memang benar akses untuk olahraga sekarang sudah bisa dilakukan di Pantai Maju, kami dari manajemen tetap membantu melaksanakan agar pengunjung tetap aman," kata Restu dalam sebuah video yang diterima.

Dia mengatakan warga yang hendak masuk atau berolahraga di kawasan PIK 2 memang harus melapor ke petugas. Namun dia menegaskan kebijakan ini bukan melarang warga untuk masuk, justru hanya sekedar mendata warga saja agar warga yang masuk di PIK 2 aman mengingat masih ada pembangunan di kawasan itu.

"Proyek kami masih berjalan di beberapa lokasi masih belum bisa diakses secara umum, karena membahayakan bilamana pengunjung masuk ke area tersebut, masih banyak alat berat, masih banyak truk di sana sehingga kami berikan kebijakan, bilamana yang akan olahraga tetap minta izin, sehingga tercatat semuanya," jelasnya.

"Kami ingin pantai ini ke depan dipakai oleh publik secara aman, secara baik, secara nyaman, untuk kepentingan kita bersama. Mudah-mudahan proyek kita ini bisa jadi sarana untuk kita semua," sambungnya. [***]

Berita Lainnya

Index