Kasus John Kei, Polisi: Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Kasus John Kei, Polisi: Ancaman Maksimal Hukuman Mati

Metroterkini.com - Nama John Refra atau John Kei kembali jadi sorotan setelah ia dan kelompoknya ditangkap jajaran Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2020) malam.

John dan anak buahnya ditangkap atas dugaan kasus penyerangan di Green Lake City, Tangerang; dan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu siang.

John Kei terancam hukuman mati dalam kasus penyerangan pamannya, Nus Kei. Penyerangan itu mengakibatkan seorang anak buah Nus Kei tewas dibacok.

Aksi tersebut dilakukan John Kei bersama-sama anak buahnya yang jumlahnya mencapai puluhan.

"Ancaman hukuman maksimal ya hukuman mati," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat di kantornya, Jakarta Selatan, Senin 22 Juni 2020.

Saat ini, John Kei dijerat dengan pasal berlapis. Antara lain Pasal 88 KUHP terkait pemufakatan jahat, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan UU Darurat 12 tahun 51 tentang kepemilikan senjata api.

Sebelumnya, pada periode 2012 John Kei juga menjadi perhatian publik. Ia dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Desember 2012. John Kei terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Tan Harry Tantono alias Ayung yang ditemukan tewas di kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada 26 Januari 2012.

Dalam kasus pembunuhan tersebut, John Kei dinyatakan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ia sempat mengajukan banding. Namun Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara.

Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025. Namun, setelah memenuhi persyaratan, John Kei diberikan program pembebasan bersyarat sejak 26 Desember 2019 dan masa percobaan hingga 31 Maret 2026.

Hingga pada 21 Juni 2020, John Kei dan anak buahnya ditangkap kembali atas kasus keributan yang diwarnai penembakan di Cluster Australia Perumahan Green Lake City Cipondoh Kota Tangerang Ahad siang 21 Juni 2020 sekitar pukul 12.30. Aksi penyerangan itu didorong rasa sakit hati John kepada Nus Kei, karena masalah pembagian uang hasil penjualan tanah di Ambon.

Selain satpam dan pengendara ojek online terluka, dan 1 orang anak buah Nus Kei yang bernama Yustus Corwing Rahakbau tewas terkena luka bacok.

Polisi kemudian menggerebek kediaman John Kei di Bekasi untuk mengusut kasus penembakan, penganiayaan, dan pembunuhan pada Ahad petang. Penangkapan itu sempat dihalang-halangi oleh puluhan anak buah John Kei. Sehingga, polisi menangkap John dan 24 orang lainnya.

Dalam penangkapan terhadap John di rumahnya yang berada di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, polisi menyita puluhan tombak dan senjata tajam. Saat dikembangkan, polisi menangkap 5 orang pelaku lainnya, sehingga total tersangka kasus pengeroyokan itu berjumlah 30 orang.

Selain tombak dan senjata tajam, polisi juga menyita 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, 17 buah ponsel dan 1 buah decoder. Polisi kini tengah memburu 3 orang lainnya, yang diduga membawa senjata api yang digunakan untuk menyerang Nus Kei. [sjah/tp]

Berita Lainnya

Index