Petinggi PLN Kepri dan DPRD Bahas Pemotongan Biaya Listik

Petinggi PLN Kepri dan DPRD Bahas Pemotongan Biaya Listik

Metroterkini-com - Terkait tingginya tarif tagihan listrik harus dibayar oleh masyarakat dalam penggunaan tarif listrik beberapa bulan terakhir membuat masyarakat dan pelanggan resah, dewan Rapat Dengan Pendapat (RDP) DPRD Kepri Dengan PLN cabang Tanjungpinang.

Rapat Dengar Pendapat RDP tersebut diprakarsai oleh Komisi III DPRD Kepri yang digelar utnuk didengarkan keterangannya dari pihak PLN cabang Tanjungpinang , Selasa (09/06/20) di DPRD Kepri. Rapat ini langsung dihadiri Leh perwakilan DPRD kita Tanjungpinang dan DPRD kabupaten Bintan.

Rapat dipimpin Lis Darmansyah dihadiri anggota Komisi III DPRD Kepri dianataranya Dewi Kumalasari (Wakil ketua I), Agus Djurianto dan Dicky Novaliano (anggota DPRD Tanjungpinang), Indra Setiawan dan Fiven Sumanti (anggota DPRD Bintan), sedangkan dari pihak pemerintahan dihadiri oleh Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kota Tanjungpinang, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Bintan, Manager dan Jajaran PT. PLN Cabang Tanjungpinang, BPSK Provinsi Kepri, BPSK Kota Tanjungpinang, Dinas ESDM Kepri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kepri serta perwakilan unsur masyarakat.

Selama RDP tersebut berlangsung baik perwakilan DPRD maupun pihak PLN menjelaskan terkait tingginya tarif listrik yang harus dibayarkan pelanggan.

Dan Lis Darmansyah menyampaikan kepada pihak PLN, untuk memperbaiki sistim lenvatat kilometer dan jangan memakai dengan cara asumsi lagi. 

"Berdasar penjelasan dan data disampikan oleh oleh PT PLN cabang Tanjungpinang dapat diketahui bahwa salah satu permasalahan terkait terjadi peningkatan tarif tagihan pembayaran listrik disebabkan karena tidak sesuainya SDM pencatat kilometer dengan jumlah pelanggan dan kalau bisa pencatat tidak dengan cara asumsi," Terang Lis.

Selain itu, DPRD minta pihak PLN untuk memperbaiki sistem pencatat serta meninjau kembali kerjasamanya dengan pihak vendor terhadap kesalahan pencatatan yang dilakukan oleh asumsi pihak vendor.

"Untuk itu, PLN diminta untuk membuka pos pengaduan bersama di setiap ke amatan untuk dapat menampung pengaduan masyarakat terkait naiknya tarif listrik tersebut," kata Lis.

Dalam RDP tersebut DPRD.merekomendasikan hampir sepuluh rekomendasi kepada PLN, salah satunya meminta PLN agar memberikan keringanan kepada pelanggannya dengan membayar 40 persen dan sisanya dapat dibayarkan bertahap.

Kedepannya PLN diminta untuk tidak ada lagi kesalahan pencatatan dan jangan dilakukan secara memakai asumsi sehingga tidak membebaskan pelanggan masyarakat kita," pungkasnya.**

Berita Lainnya

Index