ASN Pemkab Kampar Terancam Tidak Terima Gaji

ASN Pemkab Kampar Terancam Tidak Terima Gaji

Metroterkini.com - Jika pihak dinas terkait tidak menindak lanjuti PMK 35 tahun 2020, menurut Kepala BPKAD Kampar seluruh ASN di Kampar bisa tidak menerima gaji.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPKAD Kabupaten Kampar Edward di ruang rapat Kantor Bappeda Kampar Rabu (27/5) di Bangkinang.

Hadir dalam rapat Kepala Bappeda Kampar, Azwan dan seluruh Kabid di lingkungan Bappeda Kampar, Kepala Dinas Kominfo Kampar yang diwakili Sekretaris Kominfo Kampar Heri Indra Mulya, Kadis Perkebunan Kampar yang diwakili Sekretaris Marhalim,dan beberapa OPD lainnya.

Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar dalam hal ini memastikan pengurangan dana anggaran program dan kegiatan tahun 2020 mengacu PMK 35 Tahun 2020. 

Tujuan penyesuaian tersebut sebagian besar belanja modal serta belanja barang dan jasa masing masing akan terkoreks minimal 35 persen atau akumulasi dari belanja daerah,

Berdasarkan arahan Bupati Kampar melalui Sekda dalam rapat koordinasi pagi ini, seluruh OPD diminta paling lambat Kamis sudah menyesuaikan belanja barang dan jasa dan belanja modal kecuali kegiatan yang sudah dilaksanakan tetap dilanjutkan. Dengan catatan hanya belanja wajib perangkat daerah  seperti honorarium THL, belanja listrik dan air, belanja terkait tugas pokok perangkat daerah bidang pelayanan kesehatan, pendidikan dan sosial.

Pemerintah daerah dalam hal ini melalui OPD dilingkungan pemerintah daerah kabupaten Kampar, terus melakukan rasionalisasi Anggaran,
Dan itu harus ditindak lanjuti, Jika hal itu tidak direalisasika, pemerintah daerah Kabupaten Kampar akan dapat sanksi. [ali]

Berita Lainnya

Index