Metroterkini.com - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu bersama Rutan Kelas II B Rengat berhasil mengungkap peredaran sabu didalam sel penjara. Dari hasil razia itu didapat ratusan gram sabu dan mengamankan dua tersangka Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Keberhasilan pengungkapan peredaran gelap sabu antar WBP itu, setelah Satres Narkoba Polres Inhu berkoordinasi dengan Kepala Rutan Kelas II B Rengat Fauzi Harahap.
"Ada dua narapidana yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang ini diamankan dalam waktu yang berbeda. Penangkapan ini berdasarkan hasil koordinasi dengan Kepala Rutan Rengat," tegas Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk kepada awak media, Senin 11 Mei 2020.
Dikatakan Kapolres, pengungkapan peredaran narkoba dalam Rutan Kelas IIB Rengat tersebut bermula pada Ahad 3 Mei 2020 sekira pukul 02.00 WIB dini hari. DImana, saat itu Kasat Res Narkoba Polres Inhu, AKP Jaliper L Toruan berkoordinasi dengan Kepala Rutan Fauji Harahap tentang adanya informasi ada Napi yang memiliki narkoba.
Mendapat informasi itu, Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap langsung mengamankan Napi yang dicuriga, yakni SG (42). Saat itu pula, Kepala Rutan Rengat dan personil Res Narkoba memeriksa sel Napi perkara narkoba tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 7 bungkus plastik besar diduga narkotika jenis sabu. Selain itu juga petugas kembali menemukan 5 bungkus plastik sedang diduga narkotika jenis sabu serta 95 bungkus plastik berbagai ukuran di duga narkotika jenis sabu.
"Total keseluruhan barang bukti diduga narkotika jenis sabu sebanyak 305 gram," beber Kapolres.
Selain itu, kata Kapolres, dari tangan pelaku juga ditemukan 1 bungkus plastik berisi 37 butir diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 14 gram. Serta ditemukan uang tunai senilai Rp.21.400.000 yang diduga hasil penjualan sabu dan ekstasi.
"Tersangka SG sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini diamankan di Polres Inhu. Dari pengembangan penyidikan kemudian diamankan satu orang lagi Napi berinisial ZN (32)," terang Kapolres.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Fauzi Harahap ketika dikonfirmasi awak media menyebutkan, bahwa narkoba tersebut diduga dilempar dari luar pagar penjara. Karena sebelumnya, bagian sisi kanan Rutan merupakan akses jalan warga dan minim penerangan.
"Saya baru menjabat dua bulan sebagai Kepala Rutan Rengat. Misi kami memang untuk membersihkan dugaan peredaraan narkoba di dalam penjara. Oleh sebab itu, saya langsung mengamankan kedua pelaku dan mengajak pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di lingkungan Rutan," tegassnya.
Aksi yang dilakukan Kepala Rutan Rengat Fauzi Harahap ini juga mendapat apresiasi dari Kasat Narokoba Polres Inhu, AKP Jaliper L.Toruan.
"Kami mengucapkan terimakasih kepada Kepala Rutan Rengat. Karena sangat koperatif dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Terlebih lagi masa tugas beliau yang masih baru dua bulan," kata dia. [wa]