Metroterkini.com - Mengacu dari Peraturan Menteri Desa tentang pemberian BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD) dilakukan agar masyarakat terdampak Covid-19 dapat terbantu secara merata. Untuk itu perlu pengawasan untuk penyaluranya di kepenghuluan/desa Kecamatan Pasir Limau Kapas Rokan Hilir Riau.
Seperti tiga desa yang ada di Pasir Limau Kapas yaitu Panipahan Darat, dengan dana desa sebesar Rp 3,2 miliar telah mengakolasikan 17 parsen dari dana desa untuk pemberian BLT melalui Dana Desa tahun 2020. Untuk Teluk Pulai dengan Dana Desa sebesar Rp 2,2 miliar telah mengalokasikan berkisar 20 parsen. dan Panipahan dengan Dana Desa sebesar Rp 1,3 miliar telah mengalokasikan sebesar 25 Parsen.
Salah satu desa di Kecamatan Kubu Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri , Adil Makmur saat di tanya terkait dana desa tahun anggaran 2020 lewat sambungan selulernya, Sabtu (25/4/2020), Adil Makmur mengatakan dana desa tahun anggaran 2020 sebesar Rp 800 juta dan anggaran untuk BLT dialokasikan sebesar 25 parsen.
Dalam Permendesa No 20 Tahun 2020 menyebutkan, Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah
mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penyaluran dilaksanakan oleh pemerintah desa dengan metode nontunai (cash less) setiap bulan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar akan memberikan sanksi kepada Kepala Desa yang enggan membelanjakan dana desa untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Mendes tidak akan mencairkan dana desa di tahap selanjutnya jika ada Kepala Desa yang berani melanggar aturan tersebut.
Menurut Mendes, pihaknya pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes) nomor 6 tahun 2020 tentang Penggunaan Dana Desa tahun 2020. Perubahan atas Permendes PDTT nomor 11 tahun 2019.
“Jika ada Kades yang tidak menggunakan dana desanya untuk BLT akan berdampak pada pencairan dana desa selanjutnya. Desa wajib mengaanggarkan ke BLT, tidak bisa ditawar,” kata Mendes PDTT, Rabu (15/4/2020).
Selain itu, Mendes Halim mengingatkan kepada pemerintah desa agar distribusi BLT dapat tersalurkan secara merata dan tepat sasaran. Karena itu dibutuhkan pendataan yang benar agar tak terjadi kecemburuan sosial di masyarakat.
Ia menjelaskan, mereka yang harus diutamakan mendapatkan bantuan BLT dari dana desa yaitu warga yang sama sekali tidak mendapatkan bantuan pengamanan sosial sama sekali seperti tidak sedang menerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Pra Kerja atau bantuan lain yang bersumber dari pemerintah.
Masyarakat tersebut, lanjutnya Mendes Halim, akan diberikan uang tunai sebesar Rp 600 ribu setiap bulan selama 3 bulan kedepan. Total bantuan yang diterima yakni Rp 1.800.000 ribu selama pandemi Covid-19 menyerang.
Kemudian, pihak desa pun diminta terlibat aktif menghidupkan ‘Relawan Lawan Covid-19’ dengan menyiapkan tempat isolasi diri bagi penduduk yang terpantau Covid-19 di desanya masing-masing. Dia meyakini Covid-19 bisa dilawan dengan cara gotong royong masyarkatnya, tentunya jika hal itu dilakukan berdasarkan Protap dan petunjuk yang telah ditetapkan pemerintah. [mus]