Warga Tangerang yang Mudik Akan Diberi Sanksi

Warga Tangerang yang Mudik Akan Diberi Sanksi

Metroterkini.com - Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan larangan mudik Idul Fitri 2020 di tengah pandemi Covid–19. Keputusan tersebut demi memutus rantai penularan Covid–19 di Indonesia.

Tak terkecuali, sebagai daerah penyangga ibukota DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang menjadi salah satu kota yang banyak dipenuhi perantau. Sehingga setiap tahunnya, warganya ada yang berbondong–bondong pulang ke kampung halaman.

Untuk itu Polresta Tangerang Polda Banten sudah mengantongi beberapa trik dan sanksi khusus buat warga yang masih nekat mudik meski pun ada larangan dari presiden.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, akan ada perekaman identitas kepada warga yang melanggar tetap mudik di Pandemi Covid–19.

“Sanksi ada, kita berikan teguran secara lisan. Kemudian kita data juga mereka secara digital dengan foto KTP, SIM, dan wajah yang bersangkutan,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (22/4/2020).

“Hal itu nantinya akan kita laporkan pada pimpinan daerah melalui aplikasi corona. Namun, ada juga yang kita tegur melalui surat teguran,” sambung dia.

Hingga saat ini jajarannya pun aktif di jalan untuk melakukan sosialisasi larangan mudik.

Ade menambahkan, nantinya mekasisme yang akan diterapkan dalam sosialisasi larangan mudik akan sama dengan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang.

“Mekanismenya sama dengan PSBB, kita berikan edukasi ke masyarakat soal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan saat Ramadan,” terang Ade.

Sebanyak 987 personel Polresta Tangerang pun akan diterjunkan selama masa pengamanan Ramadan dan Lebaran 2020 untuk berpatroli dan berjaga di check point di perbatasan Kabupaten Tangerang. [sjah]

Berita Lainnya

Index