Metroterkini.com - Bupati Nias Barat Provinsi Sumatera Utara, Faduhusi Daeli S. Pd pimpin rapat terbatas, tentang penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) yang bersumber dari dana Desa, Jum'at (17/04/2020) di ruang rapat bupati.
Turut hadir, Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Sekda Nias Barat Prof. Dr. Fakhili Gulo, Staf Ahli Yo'eli Daeli, S.IP, Staf Ahli Hadrianus Hia, S.Pd., MM, Staf Ahli/Plt. Inspektur Drs. Turuna Gulo, MM, Asisten I Drs. Darman Gulo, Asisten II Yupiter Hia, S.IP., MM, Asisten III Rosedi Daeli, SE., MM, Kadis Kominfo Faigizatulo Halawa, S.Pd., MM, Ka. BPKPAD Saba'eli Gulo, S.IP., MM, Kadis PMD Sozisokhi Hia, SH., MM, Kadis Sosial Drs. Ekonomi Daeli, MM, Ka. BPBD Drs. Filifo Daeli, MH, Kabag Tapem Ya'atulo Zalukhu, S.AP.
Bupati Nias Barat, menjelaskan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan segera menyalurkan Dana Desa dengan bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat desa yang terdampak wabah Virus Corona (Covid-19).
Sebagai mana penjelasan aturan Mendes RI dalam penyaluran BLT ini bahwa masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan Rp 600 ribu selama tiga bulan sehingga total menjadi Rp 1,8 juta. Dana tersebut dapat dicairkan sebelum memasuki bulan suci Ramadhan.
"Ini sangat dibutuhkan oleh warga masyarakat apalagi minggu ke tiga bulan April sudah masuk bulan Ramadhan," ungkap Menteri Halim saat sosialisasi BLT Dana Desa kepada pemerintah daerah melalui teleconference tanggal 15 April 2020.
Pijakan hukum penyaluran BLT ini pada Peraturan Menteri Desa PDTT (Permendes) Nomor 11 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional Permendes ini.
Menurut Bupati bahwa terkait dengan hal ini, Senin, 20 April 2020 akan dilakukan rapat sosialisasi kepada pemerintah desa di masing-masing wilayah Kecamatan yang di ikuti Kepala Desa dan Ketua BPD masing-masing desa, Muspika setempat juga Kapus dan di koordinir oleh Camat.
Selanjutnya Bupati membagi Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Nias Barat untuk turun dalam kegiatan Rapat Sosialisasi ini. Bupati mengharapkan agar relawan desa bekerja mendata penduduk yang terdampak COVID-19 dengan mempedomani regulasi yang ada dari KPDT dibawah koordinasi Kepala Desa.
Bupati menegaskan bahwa masyarakat harus memahami bahwa penyaluran BLT ini hanya teruntuk bagi warga yang tidak masuk dalam daftar penerima PKH, Rastra dan bantuan sosial lainnya berdasarkan petunjuk teknis dari Kemendes.
Selanjutnya, Bupati mendorong Kepala Desa dan Kepala Puskesmas/Puskesdes untuk senantiasa mendata orang2 yang memasuki desa untuk segera melaporkan kepada Tim Gugus Tugas Kabupaten dan selanjutnya di rawat/isolasi di RSUD Pratama dengan penanganan intensif dari dokter dan para medis. [epianus]