Metroterkini.com - Komando Distrik 0510/Tigaraksa dan Polresta Tangerang Polda Banten siap mendukung Rencana Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kita akan terus bersinergi dengan pemerintah dan kepolisian dalam memberantas penyebaran Covid–19 di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Infantri Parada Warta Nusantara Tampu Bolon, kemarin.
“Kami juga sangat mendukung rencana penerapan PSBB di Kabupaten Tangerang, karna ini menyikapi situasi darurat penyebaran Covid–19 yang kian meluas dan hampir merata di berbagai wilayah di Kabupaten Tangerang,” sambungnya.
Menurut Parada, pihaknya sudah melakukan kajian PSBB yang di lakukan oleh Gubernur DKI Jakarta. Karena itu perlu antisipasi terkait Penerapan status PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang yaitu:
“Sekolah Tutup, Giat Belajar Tetap Dilaksanakan Di rumah. Semua Fasilitas umum, Hiburan Milik pemerintah Maupun milik masyarakat dan balai pertemuan,” paparnya.
Kegatan Sosial Budaya Dibatasi, pernikahan hanya di KUA, Resepsi Ditiadakan, Perayaan Kebudayaan lain seperti Khitanan ditiadakan.
Pelayanan Pemerintahan Tetap jalan namun giat perkantoran dihentikan kecuali 8 sektor yaitu Kesehatan; pangan (makanan dan minuman); Energi (air gas listrik pompa bensin); Komunikasi (jasa kom maupun media komunikasi); keuangan dan Perbankan Logistik (Distribusi Barang); ndustri yang Berhubungan dengan kebutuhan; keseharian ( Ritel, Toko kelontong Warung kebutuhan sehari–hari Industri strategi yang ada di kawasan Kab Tangerang).
Bagi Sektor–sektor yang di kecualikan tetap menjalankan giat dengan mengikuti Protap penanganan Covid–19, Physical Distancing wajib menggunakan masker ada fasilitas cuci tangan bukan merupakan keramaian.
Terkait Transportasi umum, Dibatasi jumlah penumpang perkendaraan umum serta jam oprasionalnya menjadi Jam 06.00–18.00. Penyiapan Bantuan Sosial Kepada warga miskin & rentan terdampak atas pelaksanaan PSBB.
“Meminta Kepada masyarakat untuk mentaati ketentuan–ketentuan PSBB yaitu Jaga Diri, Jaga Keluarga, Jaga Lingkungan, Jaga Generasi, Jaga Kabupaten Tangerang, Jaga Negara Kita,” urai dia.
Pada saat PSBB dilaksanakan, tidak di ijinkan kerumunan diatas 5 orang, giat di luar ruangan maksimal 5 orang dan akan diambil tindakan tegas atas pelanggaraanya, penertiban dan patroli akan di tingkatkan.
Pemkab Tangerang bersama dengan TNI dan Polri akan melakukan langkah tegas, tidak ada pembiaran pengantisipasi potensi penularan. Pembatasan Transportasi, Kuantitas Dengan penurunan 50 persen (misal kapasitas 50 persen berkurang). [sjah]