Anarcho Rencanakan Penjarahan di Pulau Jawa

Anarcho Rencanakan Penjarahan di Pulau Jawa

Metroterkini.com - Polresta Tangerang Kota berhasil menangkap lima pemuda anggota kelompok Anarcho Syndicalism yang melakukan vandalisme di tempat umum. Dari pemeriksaan sementara, mereka diketahui sedang merencanakan aksi besar–besaran di seluruh Pulau Jawa.

Rencana tersebut terungkap setelah polisi menyelidiki percakapan mereka dalam media sosial Whatsapp dan Telegram. Lima orang anggota kelompok yang diamankan berinisial MRR (21), AAM (18), RIAP (18), RJ (19) dan RK.

Anarcho Syndicalism Rancang Skenario Penjarahan Besar–besaran

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan kelompok tersebut membuat grup dan menjadi admin bagi simpatisan kelompok anarcho. Setelah itu admin menguasai dan mengendalikan anggota kelompok partisan.

"Mereka memiliki rencana pada tanggal 18 April 2020 akan melakukan aksi vandalisme secara bersama–sama di beberapa kota besar di Pulau Jawa," kata Nana di Polda Metro Jaya, Sabtu (11/4/2020).

Dia menjelaskan tujuan aksi tersebut yaitu memanfaatkan situasi sehingga terjadi kerusuhan. Melalui tulisan di tempat umum mereka mengajak masyarakat melakukan kerusuhan dan penjarahan secara besar–besaran.

"Kelompok ini memang sudah merencanakan upaya pada tanggal 18 dan ini tentunya sangat membahayakan," katanya.

Nana mengatakan kelompok ini memiliki tujuan sama untuk membuat keonaran, seperti yang biasa dilakukan oleh kelompok anarcho. Yang mereka lakukan itu merupakan bentuk kekecewaan pada kebijakan pemerintah. Dia menyebut kelompok seperti ini menginginkan adanya kekacauan di negeri ini.

"Mereka ini tidak puas dengan kebijakan pemerintah dan berupaya memanfaatkan situasi di mana masyarakat yang sedang resah (dengan Covid–19), dan membuat masyarakat makin resah serta mengajak masyarakat untuk nelakukan keonaran itu," ucap Nana.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 Undang–undang RI Nomor 1 tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. Mereka terancam hukuman berupa pidana penjara 10 tahun. [sjah]

 

Berita Lainnya

Index