Ali Baharsyah Penghina Jokowi Juga Dijerat Pasal Pornografi

Ali Baharsyah Penghina Jokowi Juga Dijerat Pasal Pornografi

Metroterkini.com - Ali Baharsyah, tersangka penghina Presiden Joko Widodo (Jokowi), tak hanya dijerat pasal tentang ujaran kebencian dan SARA. Polisi juga menjerat dia dengan pasal tentang pornografi.

"Ditemukan beberapa file yang dari hasil forensik digital tentang video-video yang mengandung unsur pornografi," kata Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers yang disiarkan saluran YouTube Tribrata TV, Senin (6/4/2020).

Himawan menjelaskan Ali Baharsyah dijerat Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang ujaran kebencian dan SARA. Selain itu, Ali Baharsyah dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa.

Himawan menyebutkan penyidik juga memberlakukan pasal berlapis kepada Ali terkait pornografi.

"Pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE, pasal penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Kemudian juga Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Kemudian juga yang bersangkutan kita tambahkan pasal berlapis terkait Undang-Undang Pornografi," terang Himawan.

Himawan menegaskan saat ini Ali berstatus tahanan Bareskrim. "Tersangka ditahan di Bareskrim Polri," ujar Himawan.

Pada kasus ini, Ali Baharsyah ditangkap setelah dilaporkan oleh Ketua Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Bareskrim Polri pada Rabu (1/4) lalu. Ali Baharsyah dilaporkan atas tuduhan penyebaran ujaran kebencian dan hoax soal kebijakan darurat sipil dalam penanganan virus Corona (COVID-19).

Dalam laporan bernomor: LP/B/0184/IV/2020/BARESKRIM itu, Muannas melampirkan barang bukti 5 lembar tangkapan layar dan 1 unit USB berisi rekaman video Ali Baharsyah. Polisi mengatakan pihaknya sudah memantau media sosial milik Ali sejak 2018.

Ali Baharsyah ditangkap pada Jumat (3/4) malam. Tak hanya Ali, 3 temannya yang berada di lokasi penangkapan ikut digiring aparat ke Bareskrim.

Sebelumnya, video Ali Baharsyah ini beredar viral di media sosial. Video tersebut diberi teks #Go Block Dah.

"Woi, tanya dong Itu presiden sipaa sih? G****k banget dah. Ini ada virus, darurat kesehatan, kok yang diterapin malah kebijakan darurat sipil? emang ada perang? Ada kerusuhan, ada pemberontakan? Heran deh, orang g* kok bisa jadi presiden. Emang nggak ada yang lebih pinter lagi apa? Kita kan punya undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantina kesehatan kenapa itu nggak dipake, wong dia sendiri yang tanda tangan. Itu buat ngarantina orang apa ngarantina monyet, ngarantina cebong? G***** banget dah," ujar Ali Baharsyah dalam rekaman video itu. [dt-met]

Berita Lainnya

Index