Metroterkini.com - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 22 orang tersangka penyalahguna narkoba.
Tidak tanggung-tanggung, dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 9737.62 gram atau 9 kilogram lebih.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, barang bukti sabu sebagian besar didapat dari tersangka Suhendri alias Ciko (38). Menurut pengakuan tersangka, kata Ade, dia mendapatkan sabu dari orang yang tidak dikenalnya.
“Tersangka Suhendri mendapatkan perintah memgantarkan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan oleh orang yang menurut pengakuan tersangka tidak dia kenal,” tegas Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (6/4/2020).
Dalam aksinya, lanjut Ade, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 10 juta per kilogram. Total, tersangka telah mengedarkan 31 kilogram sabu sejak pertengahan tahun 2019.
“Tersangka kami ringkus pada Selasa, 31 Maret 2020,” tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Dengan mengungkap kasus ini, dengan jumlah barang bukti yang kami amankan, maka sama saja telah menyelamatkan 56 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu dapat digunakan 6 orang,” ujar Ade.
Ade mengimbau masyarakat untuk turut memerangi narkoba dengan memberikan informasi bila mengetahui adanya gelagat mencurigakan.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba dan tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya. [sjah]