Suap Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Tahan Suheri Terta

Suap Alih Fungsi Hutan di Riau, KPK Tahan Suheri Terta

Metroterkini.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (STR), salah satu tersangka kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.

"Setelah dilakukan serangkaian penyidikan, penyidik KPK melakukan penahanan rutan terhadap tersangka STR dalam dugaan korupsi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 pada Kementerian Kehutanan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, di Jakarta, Minggu.

Penahanan terhadap Suheri dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 5 April sampai dengan 24 April 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Kaveling C1 (gedung KPK lama).

"Berita Acara Penahanan telah ditandatangani oleh tersangka di KPK pada Jumat, 3 April 2020," ujar Ali.

Sebelumnya, kata dia, tersangka Suheri telah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rutan Pekanbaru dalam perkara kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Pelalawan, Riau, dan hukuman berakhir pada 5 April 2020.

"Dari informasi yang kami terima, tersangka sebelumnya sempat menjadi buronan kejaksaan selama 4 tahun sejak 2015, dan berhasil dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Pelalawan pada 2019," kata dia.

Selanjutnya, sejak Februari 2020 atas izin dari Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, penahanan dipindahkan ke Rutan KPK untuk memudahkan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.

"Dalam situasi pandemi COVID-19 saat ini, KPK tetap bekerja dengan skala prioritas dan tetap waspada akan bahaya penyebaran COVID-19. Di tengah-tengah keprihatinan ini, KPK juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan rasa empati dan peduli pada bangsa ini dengan tidak melakukan korupsi," ujar Ali.

Pada 29 April 2019, KPK telah menetapkan Suheri bersama PT Palma Satu dan pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi (SD) sebagai tersangka.

Adapun hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.

Surya diduga juga merupakan "beneficial owner" PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.

Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan "beneficial owner" PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.

Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.

Perkara itu merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014 lalu. Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan uang dengan total Rp2 miliar dalam bentuk Rp500 juta dan 156 ribu dolar Singapura, kemudian menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Dua tersangka itu, yakni Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung. [ant-met]

Berita Lainnya

Index