Corona, Nimbun Sembako Bisa Didenda 50 Miliar

Corona, Nimbun Sembako Bisa Didenda 50 Miliar

Metroterkini.com - Satreskrim Polresta Tangerang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar di Kota Tangerang. Hal ini dilakukan sebagai upaya menjaga kondusifitas wilayah ditengah gencarnya wabah Virus Corona (Covid–19).

Dalam menjaga kondusifitas di wilayahnya, aparat keamanan dan Pemkot Tangerang bekerjasama memastikan stok bahan pokok aman. Selain itu, kestabilan harga pun harus dipastikan tidak dimanfaatkan oleh oknum saat wabah ini melanda sebagian wilayah di Indonesia.

“Kami menghindari adanya penimbunan. Ini instruksi dari pak Kapolres. Tadi, Satreskrim langsung turun melakukan pengecekan di beberapa pasar,” ungkap Kasubag Humas Polresta Tangerang Kota, Kompol Abdul Rachim, Jumat (27/3/2020).

Sejauh ini, kata Abdul Rachim, hasil pemantuan harga dan barang bahan pokok masih normal dan tidak ada kejanggalan.

“Kalau terbukti melakukan penimbunan sembako pasti ada konsekuensinya. Dalam aturannya telah di atur dan yang bersangkutan bisa dikenakan pasal 107 UU No 7 Tahun 2015 tentang pedagangan, ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar,” ungkapnya.

Rachim menambahkan, warga juga diminta agar tidak panik mengatasi wabah ini. Selain itu dia mengingatkan masyarakat agar tidak menyebar kabar hoax karena dapat dijerat dengan kurungan penjara.

“Jika ada warga yang membantah atau melanggar imbuan yang kami keluarkan, maka akan kami tahan selama 1 tahun,” tutupnya. [sjah]

Berita Lainnya

Index