Metroterkini.com – Terkait perkebunan kelapa sawit PT.Wahana Mandiri Indonesia (WMI) yang dinilai melanggar aturan tentang kehutanan, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK ) Kabupaten Indragiri Hulu akan melakukan sidak.
"Tunggu minggu depan, kita akan melakukan inspeksi mendadak (Sidak ) ke lokasi," janji Kepala DLHK Kabupaten Indragiri Hulu, Ir Selamat, MM pada awak media, Minggu (15/3/2020).
Menurut Selamat, sesuai UU No 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2), bahwa upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Sehingga diatur dalam Pasal 109 lanjutnya, bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), bisa di berlakukan dipidana dan penghentian aktifitas mereka.
"Saya heran, kok bisa melakukan praktek usaha perkebunan yang luasannya mencapai hampir 1 ribu hektar, tanpa mematuhi aturan. Oke lah, pihaknya PT WMI beli tanah, tapi usahanya yang merupakan perintah UU, wajib di patuhi perusahaan," sambungnya.
Tambahnya, tananam yang dimiliki hampir replanting, namun dengan kabar belum punya izin tersebut, dinilai menantang ketentuan aturan yang berlaku, dan harus ditindak tegas.
Sebelumnya pimpinan PT.WMI, Ir Andan tidak banyak komentar dengan dalih telah memiliki Surat Hak Milik (SHM ) yang didapat dari masyarakat.
Sementara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu, H Suwardi Ritonga menegaskan, instansi terkait di Inhu hendaknya tidak melakukan pembiaran bagi perusahaan yang tak memiliki Izin Lingkungan atau IUP sebagai syarat legalitas usaha mereka, khususnya untuk PT.WMI.
Terkait kepemilikan SHM sambungnya, tidak ada hubungan dengan usaha yang wajib di patuhi secara UU. Maka pihak PT.WMI harus membuat izin.[fras]