Pemilik Barang Ilegal di Kapal Tangkapan BC Masih Kabur

Pemilik Barang Ilegal di Kapal Tangkapan BC Masih Kabur

Metroterkini.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Bengkalis, saat ini mengaku belum mengetahui pemilik barang ilegal di dua kapal mator (pompong) yang ditangkap, Selasa (10/3/20) kemarin.

Masih kaburnya pemilik barang ilegal itu dikatakan Kepala KPPBC TMP C Bengkalis, Ony Ipmawan kepada media ini, Kamis (12/3/20) siang di kantornya.

Menurut Ony, saat ini pihaknya masih melakukan proses hukum terhadap 2 nakhoda dan 3 anak buah kapal (ABK).

Dijelaskan Ony, baik nakhoda maupun ABK saat ini dititipkan di Lapas Kelas IIA Bengkalis. "Mereka semuanya warga sini (Bengkalis), tegas Ony.

"Masih kita proses. Sementara siapa pemilik barang (muatan) KM Faisal dan KM Rizki masih belum diketahui, karena mereka (nakhoda dan ABK) masih belum mau bilang siapa pemiliknya," ujarnya lagi.

Seperti diberitakan, penyeludupan barang ilegal dari dua kapal pompong asal Batu Pahat, Malaysia ditangkap operasi tim Gabungan Patroli Laut DJBC Riau dan satuan kapal Patroli BC-30002 PSO Tanjung Balai Karimun saat kedua pompong tersebut berlayar di Perairan Tanjung Parit, Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Selasa siang.

Secara rinci Ony menjelaskan bahwa barang yang diamankan tersebut diantaranya dari Kapal Motor (KM) Faisal dinakhodai Z dengan 1 ABK bermuatan cabai kering 118 karung, minuman kaleng non alkohol 1.395 case, ikan bilis 16 kotak.

KM Dzaki dengan nakhoda berinisial H dan 2 ABK bermuatan pakaian bekas 250 karung, ban bekas sepeda motor 60 pieces, milo dan quakeroat 50 karton, sparepart sepeda motor 2 karton, biskuit 39 karton, selang 24 ikat, racun tanaman 9 package, barang campuran Keperluan dapur 40 Karton.

Dalam perkara ini tersangka dikenakan pasal Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan Pasal 7A ayat (2) tentang pengangkutan barang impor yang tidak tercantumkan manifes barang. Dan Pasal 102A tentang penyelundupan di bidang impor, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama 10 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 5 miliar. [rudi]

Berita Lainnya

Index