Metroterkini.com - Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Inhu, Suheri menegaskan, bahwa jalan dan jembatan yang berada di Kecamatan Lubuk Batu Jaya (LBJ) tidak boleh dilalui mobil angkutan barang berkapasitas 30 ton atau lebih.
Dimana, spesifikasi kelas jalan dan jembatan yang berada di Desa Rimpian, Kecamatan LBJ itu, selain baru selesai dibangun pada tahun anggaran 2019, kapasitasnya 5 hingga 10 ton.
"Ada tiga jembatan di Desa Rimpian dan 1 jalan aspal, yang peruntukan (kelas) jalan bagi kenderaan bertonase 5 sampai 10 ton. Kalau diatas itu tidak boleh. Saya tegaskan disini, tidak boleh lebih dari itu. Jika dilarangan ini dilanggar maka jalan itu akan cepat hancur," kata Suheri, kepada awak media, Selasa 3 Februari 2020.
Maka dari itu, Suheri berharap kepada semua pihak khususnya pemerintah setempat untuk bersama-sama menjaganya. Sehingga jalan maupun jembatan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat bisa lebih lama.
Terpisah, Kabid Hubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Inhu, Sarju mengatakan, bahwa untuk ruas jalan di Kecamatan LBJ sudah dipasang portal. Menurutnya, Upika LBJ akan merapatkannya. Namun jika ingin pasang (penambahan) portal lagi, Sarju bersedia saja.
Pihaknya masih menunggu dari Upika LBJ perihal kelanjutan pemasangan portal itu.
"Mengenai persoalan ini, keresahan warga akibat jalan dan jembatan itu kerap dilalui mobil over tonase, kita sudah mengundang pihak terkait, seperti Dinas PUPR dan Kades untuk memecahkan persoalan ini. Tapi hingga kini Camat LBJ belum ada mengundang kami," beber Sarju.
Sarju menambahkan, demi keselamatan bersama, sebaiknya jalan maupun jembatan di Desa Rimpian harus dipasang portal. Namun, syaratnya yang menjaga portal itu pihak yang tidak ada kepentingan atau netral.
Sementara itu, aktivis LSM Topan RI Kabupaten Inhu, Jumadi menegaskan, bahwa untuk kepentingan bersama maka jalan dan jembatan di Desa Rimpian harus dijaga dan dirawat bersama. Artinya, setiap kenderaan yang boleh melintas harus sesuai dengan kelasnya.
"Kita minta Upika Lubuk Batu Jaya jangan menutup mata dan telinga dengan kondisi yang terjadi saat ini. Sebab, masyarakat sudah resah jika sewaktu-waktu jalan ataupun jembatan di Desa Rimpian itu bakal hancur. Kapan lagi masyarakat bisa menikmati hasil pembangunan didesanya," kata Jumadi.
Jumadi meminta agar urusan pribadi dengan pekerjaan jangan di campur aduk, hanya untuk mencari keuntungan semata. Jika portal itu sudah dibuka maka harus dipasang kembali.
"Padahal dengan dipasangnya portal itu, pemerintah dapat menyelamatkan aset negara bernilai miliaran itu. Dengan dibukanya portal itu maka aset itu akan segera hancur," tegasnya. [wa]