Praktisi : IUP PT Tasma Puja Cacat Hukum

Praktisi : IUP PT Tasma Puja Cacat Hukum

Metroterkini.com –  Legalitas Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Tasma Puja, yang terbit tahun 2013 lalu, kuat dugaan masuk dalam kawasan hutan tanpa pelepasan terlebih dahulu, sebagaimana diatur UU No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dan UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Demikian ditegaskan Suberantas, pada awak media Kamis (13/2/2020). Menurutnya, jika mengacu pasal 45 huruf ( b ) UU Perkebunan, harus melalui pertimbangan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, yang wajib dilakukan pelepasan kawasan hutan terlebih dahulu sebelum diterbitkan IUP, sebab hutan itu bertuan dan memiliki aturan tersendiri.

Dalam pasal 106 huruf a dan b lanjutnya, juga diatur larangan bagi Gubernur dan Bupati/Wali kota yang berwenang menerbitkan IUP yang tidak sesuai dengan peruntukan, menerbitkan yang tidak sesuai dengan syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bahkan diatur dalam UU No.18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Perusakan Kawasan Hutan sebutnya, ada penegasan pasal pelarangan meneribitkan IUP sebelum ada pelepasan kawasan.

"Maka setiap orang melakukan kegiatan perkebunan, mengangkut, menerima titipan, menjual, menguasai, memiliki, menyimpan, membeli, memasarkan, mengolah, dan patut diduga berasal dari kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin, itu jelas ada pidana dan pengaturan dendanya," tandasnya.

Suberantas juga mengetahui, bahwa IUP No.376 Tahun 2013 seluar 2600 lebih, merupakan revisi Keputusan Izin Lokasi PT.Tasma Puja dari No.351 Tahun 2006 seluas 10 ribu hektar.

Sementara Dody Fernando, SH. MH, salah satu advokad menjelaskan soal IUP tidak dapat dikeluarkan, bila masih dalam kawasan hutan, kecuali diurus pelepasan terlebih dahulu. "Artinya secara aturan, kebijakan itu  dinilai bertentangan pada UU Kehutanan. Artinya sambung nada praktisi hukum ini".

Maka pemerintah daerah tidak boleh menerbitkan izin dikawasan tanpa pelepasan dulu,  itu dinilai cacat dan dapat dibatalkan.”pungkas  Dody.

Terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT.Tasma Puja, yang diduga masuk dalam kawasan hutan, Ketut S selaku Direktur tidak banyak komentar. "Benar masih dalam pengurusan izin pelepasan kawasan hutan, dan masih proses.

Artinya PT.Tasma Puja, perizinan lain melalui daerah, telah dimiliki dan tidak ada masalah. Tinggal menunggu proses pelepasan kawasan saja.”singkatnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) Provinsi Riau, Ervin, melalui selulernya tidak bersedia dikonfirmasi, bahkan SMS yang dilayangkan tidak ada tanggapan.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Wilayah II Sumatra, Edward S mengaku, jika ada IUP terbit masuk dalam kawasan hutan sebelum dilakukan pelepasan, artinya secara administrasi itu cacat hukum. [fras]

Berita Lainnya

Index