Polresta Tangerang Tangkap Penipu Siswa SMA

Polresta Tangerang Tangkap Penipu Siswa SMA

Metroterkini.com - Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten mengamankan pria berinisial DS (40) yang diduga melakukan tindak pidana penipuan di sekolah.

Warga Jl. Untung Suropati Kampung Pabuaran Kelurahan Cimone Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang ini ditangkap di Balaraja Tangerang, Jumat (7/2/2020).

Kapolsek Kresek AKP Suyana menegaskan, penangkapan tersangka penipuan ini berdasarkan laporan seorang guru ke Polsek Kresek dengan bukti laporan polisi No.LP/114/K/II/2020/Sek. Kresek.

Kronologis kejadiannya, tersangka DS datang ke SMA Al Falah Kresek Tangerang pada Senin (20/1/2020) sekitar pukul 09.00 Wib.

“Tersangka ini minta ijin kepada kepala sekolah untuk memberikan materi sosialisasi hitung cepat matematika,” terang Kapolsek, Minggu (9/2/2020).

Sesampai di ruang kelas, lanjutnya, pelaku tidak hanya memberikan sosialisasi tapi sekaligus menawarkan buku hitung cepat matematika kepada siswa dengan harga Rp 70 ribu dan CD pelajaran seharga Rp 50 ribu.

Tersangka menjanjikan bahwa dalam waktu tiga hari buku yang dipesan atau telah dibayarkan akan diberikan kepada siswa.

“Tapi setelah sebagian besar pembayaran lunas pelaku tidak dapat dihubungi,” ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polsek Kresek Ipda Slamet Riyadi.

DS memberi alasan bahwa dirinya mengalami kecelakaan. Namun hal itu ternyata tidak benar. Sebab, belakangan diketahui siswa bahwa gambar yang dishare tersangka untuk menunjukkan dirinya mengalami kecelakaan ternyata ditemukan di internet.

Atas kejadian itu, para siswa mengalami kerugian sejumlah Rp 8.210.000 dan akhirnya melapor ke Polsek Kresek.

Pihak SMA Al Falah pun juga menyebarkan informasi tentang adanya oknum penipu yang beroperasi di sekolah. Mendapat info tersebut, SMA Mandiri Balaraja memberitahu pihak SMA Al Falah bahwa DS yang dimaksud sedang melakukan sosialisasi di SMA Mandiri, Jumat (7/2/2020).

Pihak SMA Al Falah langsung ke SMA Mandiri dan bertemu DS untuk minta penjelasan. Tapi, karena jawabannya berbelit–belit, pihak sekolah mengajak DS ke Polsek Balaraja yang kemudian pelaku dijemput personel Reskrim Polsek Kresek guna pengusutan lebih lanjut.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan. Salah satunya satu buku teknik hitung cepat matematika, satu buku permohonan perencanaan kegiatan sosialisasi dan presentasi mata pelajaran matematika dan satu bendel buku catatan siswa yang telah melakukan pembayaran/ pelunasan buku dan CD.

“Tersangka dididuga telah melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Kapolsek. [sjah]

Berita Lainnya

Index