Metroterkini.com - Terkait tumpahan limbah minyak CPO milik PT Bayas Bio Fuels (BBF), Komisi III DPRD Inhu akan membawa dugaan kejatahan lingkungan itunke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta.
Yang mana, PT BBF tersebut di duga telah melakukan pencemaran lingkungan, setelah Komisi III DPRD Inhu melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau itu pada Senin 27 Januari 2020 lalu.
"Jika memang perlu, perusahaan itu di tutup saja. Membuang limbah dengan seenaknya saja," kata Taufik Hendri, Ketua Komisi III DPRD Inhu kepada wartawan, Kamis 30 Januari 2020.
Ditambahkan Taufik, pembuangan limbah hasil olahan minyak Cruide Palm Oil (CPO) milik anak perusahaan PT Darmex Group itu, di duga sengaja melakukan pembuangan limbah di aeral perusahaan. Bahkan, limbah itu juga di temukan di luar pagar perusahaan.
Oleh karena itu, kata Taufik, pihaknya mengatensi pencemaran itu, dan pihaknya tidak hanya melaporkan atas kejadian itu ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, tetapi akaj melaporkannya ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI di Jakarta.
"Tujuan kita agara pemerintah memberikan sanksi kepada perusahan itu," tegas Taufik.
Sebelumnya, humas PT BFF, Joko, tidak menampik bahwa limbah tadi memanglah dari perusahaan.
"Salah satu tangki penampungan bocor. Namun kini sudah dibuatkan tangki khusus," singkat Joko.
Diketahui, saat inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Komisi III DPRD Inhu bersama Camat Kuala Cenaku M Arif, setelah anggota DPRD Inhu mendapat laporan dari masyarakat tempatan tentang bocornya limbah itu, bukanlah kejadian yang pertama kalinya dan diprediksi limbah CPO itu mengalir ke Sungai Indragiri. [wa]