Metroterkini.com – Penyidik pidana khusus, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis saat ini tengah menyelidiki dugaan korupsi dana desa (DD) Senderak, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Dugaan korupsi DD Senderak itu pada tahun anggaran 2019 senilai Rp300.
Hal ini disampaikan Kajari Bengkalis, Nanik Khushartanti melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Agung Irawan kepada wartawan, Rabu (22/1/20).
“Kita ada menerima laporan, makanya kita telusuri kebenaranya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Desa (Kades) Senderak Harianto ketika dikonfirmasi wartawan membantah ada kegiatan fiktif pembangunan fisik anggaran DD tahun 2019.
Menurutnya, pada tahun anggaran 2019 ada perencanaan kegiatan yang menggunakan dana desa, namun karena waktu pelaksanaan mepet akhirnya tidak jadi dilaksanakan. Sementara dana untuk kegiatan tersebut sudah dicairkan.
“Memang pada tahun 2019 ada kegiatan yang belum bisa terlaksana. Sehingga dana tersebut kita SILPA. Dan akan kita laksanakan di tahun 2020 ini dengan jumlah 5 item,“ kata Harianto kepada wartawan.
Ditegaskan Harianto, lima pekerjaan itu antara lain pembangunan jembatan, pembuatan parit beton. (Rudi)