Metroterkini.com - Sejumlah elemen masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu meminta kepada pihak management PT RAU untuk segera menghentikan pembangunan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) yang berkapasitas sebesar 60 ton perjam, milik PT Regunas Agro Utama (RAU) yang berada di Desa Ketipo Pura, Kecamatan Peranap, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Pembangunan PMKS, selain tidak memberikan manfaatnya bagi warga tempatan, anak perusahaan PT Asian Agri itu juga diduga belum mengantongi sejumlah izin, antara lain Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP).
Salah satu tokoh pemuda Kecamatan Peranap, Mili Taifik kepada awak media, Kamis 16 Januari 2020 menegaskan, bahwa tindakan pihak perusahaan Asian Agri dengan membangun pabrik tanpa mengantongi izin merupakan perbuatan kurang terpuji, di saat perusahaan itu sudah mengantongi Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO).
"Kalau di masyarakat lokal, mereka kan enggak ngerti apa itu izin-izin. Jadi yang kemudian menjadi polemik bagi mereka, justru warga tempatan tidak diberi pekerjaan tapi malah memboyong para pekerja dari luar," ujar Mili Taufik.
Inilah yang kemudian, lanjut Mili Taufik, hingga membuat pemuda setempat memilih melakukan aksi damai dan mendesak agar proyek itu dihentikan.
"Kalau pemerintah tidak bersikap, masyarakat yang akan bertindak. Aneh aja kok bisa-bisanya mendirikan pabrik izinnya enggak ada," tegas Mili.
Sementara itu, ditempat terpisah, Wakil Ketua II DPRD Inhu, Suwardi Ritonga kepada wartawan sangat menyayangkan atas apa yang telah dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.
"Siapapun boleh berinvestasi di wilayah Kabupaten Inhu. Sebab, Kabupaten Inhu sangat terbuka. Tapi investor musti taat juga dengan aturan," ujar Suwardi.
Dikatakannya lagi, bahwa ada aturan dan koridor yang wajib di harus pedomani dan dipatuhi. Jika ada pelaku usaha yg mengabaikan rambu-rambu itu maka pemerintah daerah harus mengambil langkah tegas menertibkannya.
Sementara itu, Sekdakab Inhu Hendrizal kepada wartawan menyatakan akan segera meninjau pembangunan pabrik yang dituding bodong itu.
"Tentang izinnya itu akan kita jadwalkan pertemuam pada Selasa 18 Januari 2020 besok, di ruang rapat Sekda Inhu," kata Hendrizal.
Sebelumnya, Kasi Perijinan DPMD PPT Kabupaten Inhu, Sutrisno membenarkan kalau pembangunan pabrik tersebut memang bodong.
"Seharusnya urus izin dulu baru membangun," kata dia.
Pengakuan serupa juga dilontarkan oleh Humas Perusahaan, Dodi.
"Masih proses, sambil berjalan," kata Dodi singkat.
Lain pihak, Praktisi hukum di Kabupaten Inhu, Dodi Fernando, SH. MH berpendapat, pemerintah dengan fungsi pengawasannya berhak melakukan proses penyelidikan terhadap perbuatan melawan hukum yang memiliki akibat pidana.
"Contohnya untuk IMB, bisa memerintahkan Satpol PP dan yang berhubungan dengan pidana lingkungan bisa PPNS atau Penyidik Kepolisian. Kalau Satker atau dinas terkait tidak berjalan, sebagaimana mestinya bisa dipanggil oleh DPRD Inhu. Itu tergantung mereka yang punya kewenangan saja," jelas Dodi.
Dari hasil pantauan awak media dilapangan, salah seorang pekerja pabrik bermarga Gultom menyebutkan, kalau progres pembangunan pabrik yang berlangsung sejak Juli 2019 lalu itu sudah mencapai 50 persen.
"Mudah-mudahan bisa rampung seusai kontrak bulan Juli 2020 mendatang," ujarnya. [wa]