Polresta Tangerang Ringkus Mahasiswa Perampok Taksi Daring

Polresta Tangerang Ringkus Mahasiswa Perampok Taksi Daring

- Polresta Tangerang Polda Banten meringkus pelaku perampokan taksi online yang terjadi pada 1 Januari 2020 lalu, di Jalan Raya Kronjo-Muncung, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.

 

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka berinisial SBH, (19), diringkus 6 jam setelah dirinya berhasil melarikan diri dari kepungan warga.

SBH yang masih berstatus Mahasiswa ini dibekuk di Kampung Bom, Desa Jenggot, Kecamatan Mekarbaru, Kabupaten Tangerang. “Tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan,” kata Ade Ary Syam Indradi di Mapolsek Kronjo, Rabu (15/1/2020).

Menurutnya, peristiwa itu bermula saat korban Asep Saeful Anwar (32) menerima pesanan taksi online dari tersangka.

Berdasarkan pesanan di aplikasi, lanjut Ade Ary Syam Indradi, tersangka minta diantar dari wilayah Kota Cilegon ke daerah Kronjo. Rute yang dilalui dari Tol Cilegon dan keluar di Pintu Tol Balaraja Barat.

Saat tiba di tempat kejadian perkara, tersangka menodongkan pisau cutter di leher korban. Akibat todongan itu, leher korban mengalami luka.

Oleh karenanya, mobil yang dikemudikan korban oleng dan menabrak sebuah warung. “Korban langsung keluar mobil dan teriak meminta pertolongan warga,” kata Ade.

Warga yang mendengar teriakan minta tolong korban langsung berkerumun. Sementara tersangka langsung mengambil alih kemudi mobil Brio milik korban.

Karena dikepung massa, tersangka menjadi tidak bisa mengendalikan mobil. Akibatnya, mobil korban yang diambil alih tersangka terperosok ke sawah.“Tersangka langsung kabur melarikan diri meninggalkan mobil sambil membawa telepon genggam milik korban,” tutup Ade Ary Syam Indradi.

Sementara polisi yang mendapat laporan langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP juncto Pasal 365 ayat (2) dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamamkan adalah 1 unit mobil korban, 2 unit telepon genggam, dan 1 pisau cutter. [sjah]

 

Berita Lainnya

Index