Singapura Minta Facebook Koreksi Pesan Palsu

Singapura Minta Facebook Koreksi Pesan Palsu

Metroterkini.com- Singapura memerintahkan Facebook agar mempublikasikan koreksi di pesan media sosial pengguna di bawah undang-undang “berita palsu” yang baru.

Pemerintah Singapura menyatakan telah mengeluarkan perintah untuk meminta Facebook mempublikasikan “pesan koreksi” pada pesan tanggal 23 November 2019 yang berisi tuduhan tentang penangkapan seorang pemberi informasi (whistleblower) dan dugaan kecurangan pemilu.

Singapura menyatakan tuduhan itu palsu dan kasar. Otoritas negara itu awalnya memerintahkan penggunanya, Alex Tan, yang menjalankan blog States Times Review, untuk mengeluarkan pesan koreksi (ralat) atas tulisannya. Tan, yang tidak tinggal di Singapura dan mengklaim sebagai warga Australia, menolak permintaan itu, dan saat ini sedang diselidiki oleh otoritas Singapura.

Di pihak lain, Facebook menyatakan akan meninjau permintaan dari pemerintah Singapura, tapi menolak berkomentar lebih lanjut. Pesan dari Tan tetap “naik” menjelang sore, Jumat (29/11), dengan pembaruan tanggal 28 November 2019 menyebutkan bahwa pemeirntah membantah penangkapan tersebut.

Tan juga memposting tulisannya di Twitter, Linkedln, dan Google Docs, serta menantang pemerintah Singapura agar mendesak koreksi di semua platform media sosial itu.

Facebook berada di bawah kritikan dalam beberapa tahun terakhir karena pendekatannya yang lemah terhadap berita-berita palsu, kampanye disinformasi yang didukung negara, serta konten kekerasan. Hal itu memicu aturan baru di seluruh dunia. [***]
 

Berita Lainnya

Index