Metroterkini.com - Tim Gabungan Wilayah Kantor Pusat Bea Cukai Riau berhasil melakukan penindakan 5,5 juta batang rokok Ilegal beberapa waktu lalu bersama dengan TNI pada tanggal 26 dan 29 Sebtember 2019.
Tersangka pertama inisial D sebagai penyedia rokok ilegal dan tersangka kedua inisial W sebagai pedagang. Barang bukti yang diamankan yaitu,19 karton, 50 slop,10 bungkus dan 20 batang jenis merek Luffman bungkus warna merah. 43 karton, 50 slop,10 bungkus dan 20 batang Luffman warna bungkus abu-abu. 438 karton, 53 slop, 20 bungkus, 40 batang rokok merek H-Mind Bold. Selanjutnya 10 karton, 80 slop,10 bungkus,16 batang rokok merek H-Mind, jumlah keseluruhan 5.578.600 batang.
Adapun modus yang dilakukan adalah menimbun untuk dijual berupa rokok tampa dilekati pita cukai yang mana tempat lokasi penangkapan di Desa Tanjung Jaya Kecamatan Kritang Kabupaten Indragiri Hilir Riau.
Kronologis penangkapan ini yaitu pada tanggal 26 September 2019 berbekal dari informasi si yang diterima bahwa terdapat bangunan yang digunakan sebagai tempat penimbunan barang kena cukai tembakau BKC HT ilegal.Tim gabungan menuju ke desa pengalihan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap bangunan yang berada di Desa Tanjung Jaya kecamatan Keritang Kabupaten Indragiri Hilir dan kedapatan 552 karton rokok tanpa dilekati pita cukai
Terhadap barang bukti dan sejumlah orang yang diduga terkait dengan rokok ilegal di bangunan tersebut dibawa ke kantor wilayah DJBC Riau untuk proses lebih lanjut sedangkan tersangka d selaku pemilik 552 karton rokok ilegal tersebut diamankan di Jakarta di hari yang sama, setelah turun dari pesawat.
Tersangka D selama ini telah menjadi target operasi bea dan cukai tersangka D telah menyediakan rokok ilegal setidaknya 3 tahun terakhir dan omsetnya nya mencapai 500 karton per minggu saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di kantor DJBC Riau salah seorang yang diamankan dari bangunan di desa pengalihan yaitu saudara W berdasarkan alat bukti yang ada diduga kuat sudah biasa melakukan kegiatan jual beli rokok ilegal dari tersangka D
Tim gabungan melakukan pengembangan dengan melakukan pemeriksaan terhadap rumah saudara W dan kedapatan 3 slop barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM merek H-Mind Bold tanpa dilekati pita Cukai di ruang tamu dan 3 karton barang kena cukai hasil tembakau jenis SKM Merek H-Mind Bold tanpa dilekati pita cukai di dalam mobil APV Luxury dengan nomor polisi BM 1805 FV yang diparkir di dalam rumahnya di Dusun masat
Terhadap barang bukti tersangka serta mobil APV Luxury nomor polisi BM 1805 FV yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan jual beli rokok ilegal dibawa ke kantor wilayah DJBC Riau untuk proses lebih lanjut.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan yaitu undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai yaitu tu pasal 54 dan pasal 56 tindak lanjut kasus ini telah dilakukan penyidikan dan Sudah terbit P-21 tanggal 19 november 2019 selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan tinggi Riau untuk proses lebih lanjut.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai DJBC Riau, kepada wartawan, Rabu (20/11/19), menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak mengkonsumsi rokok ilegal karena rokok ilegal tidak pernah terverifikasi bahan kandungan. Peredaran rokok ilegal yang tidak dilewati pita cukai juga mengganggu penerimaan negara melalui cukai. [chan]