Metroterkini.com - Perpindahan saham PT Alam Sari Lestari seharusnya mematuhi aturan UU No.25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, UU No.40 Tahun 2007, tentang Perseroan Terbatas (PT), dan peraturan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal No.14 Tahun 2015 tentang pedoman dan tata cara izin penanaman modal.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indragiri Hulu Riau, H.Suwardi Ritonga, SE kepada media Senin (18/11). Menurutnya Pemerintah Daerah tidak membiarkan perusahaan peralihan saham, tanpa terlebih dahulu selesai di dalam (perusahaan) termasuk hak-hak karyawan dan pekerjanya.
Dia mencontohkan, PT Alam Sari Lestari (ASL) yang dikabarkan beralih saham ke PT Mentari, yang berakibat ratusan hak pekerja/buruh sebagai pesangon hingga saat ini masih bergejolak.
PT Alam Sari Lestari dinilai telah mengkangkangi UU Ketenaga Kerjaan, yang diatur harus terlebih dahulu menyelesaikan hak pekerja di dalam perusahaan sebelum peralihan saham.
Suwardi kembali menegaskan sudah berapa luas HGU yang sudah di kelola PT ASL dengan baik dari luas 5 ribu hektar lebih. Belum semua dikelola dengan baik dan selama ini terkesan dibiarkan begitu saja oleh instansi terkait. Pada hal aturan cukup tegas, yang dibatasi ketentuan tentang waktu sesuai perencanaan pola pembangunan lahan untuk dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit. Sehingga dikemudian hari, tidak menyalahkan masyarakat bila sebahagian diolah masyarakat tempatan. Hal terjadi akibat kelalaian pemilik HGU itu sendiri.
Diluar HGU, bahwa pihaknya PT.ASL juga dinilai tidak konsisten memperhatikan pemeliharaan lahan plasma seluas 2.000 hektar yang disepakati bersama sebelumnya, dimana piutang masyarakat selaku anggota di koperasi yang terdiri dari dua desa tersebut yakni, Desa Talang Jerinjing dan Paya Rumbai, utangnya nyaris makin bertambah dengan pihak bank. Bahkan tanaman plasma itu sendiri, kondisinya hampir replanting. Maka dengan peralihan saham PT. ASL ke PT.Mentari saat ini, perlu segera disikapi pemerintah, agar diketahui sebagai pertanggungjawaban pemilik saham yang baru. [fras]