Metroterkini.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut Pemerintah Indonesia berencana membangun server cloud di dalam negeri untuk menyimpan data-data strategis.
Server cloud storage ini bakal dipakai untuk menyimpan data-data strategis milik instansi pemerintahan. Server tersebut juga bakal dikelola oleh pemerintah sendiri.
"Pemerintah sedang merencanakan cloud, beroperasi 2022," ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan PP No. 71 Tahun 2019 (PP PSTE)' di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Pembangunan server cloud ini dilakukan untuk mendukung Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) yang baru ditetapkan. Server cloud ini nantinya akan dipakai untuk menyimpan data strategis.
"Itu cloud pemerintah, dikelola oleh pemerintah. Data-data strategis dan juga layanan umum, itu sudah sinergi dengan Perpres sistem pemerintahan berbasis elektronik," tambahnya.
Bakal ada empat data center yang bakal dibangun oleh pemerintah. Saat nanti sudah selesai dibangun, data-data dari Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) publik yang ada di luar Indonesia akan ditarik.
Semuel menambahkan, yang diwajibkan untuk menyimpan data center di Indonesia itu hanyalah sektor publik, yaitu PSE yang ditunjuk pemerintah, atau menggunakan APBN. Sementara PSE privat dibebaskan untuk menaruh data centernya di dalam ataupun di luar negeri.
Untuk PSE ini, diberikan masa transisi selama dua tahun untuk mendata PSE mana saja yang menyimpan datanya di luar. Nantinya, ini akan ditarik semua ke Indonesia. [dtk-met]