Polda Sumsel Ungkap Perguruan Tinggi Bodong di Palembang

Polda Sumsel Ungkap Perguruan Tinggi Bodong di Palembang

Metroterkini.com - Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus Perguruan Tinggi Harapan yang tidak mengantongi izin dari Kemenristekdikti.  

Kapolda Sumsel Irjen Pol. Firli, M.Si, melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol. Drs. Supriadi, M.M, Kamis (31/10), di Gedung Widodo Budidarmo Ditreskrimum Polda Sumsel menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal pada saat pelapor yang mewakili korban lainnya, yang merupakan alumni Akademi Perekam dan Informatika Harapan Palembang dan Akademi Farmasi Harapan Palembang Tahun 2014-2017.

Mahasiswa yang sudah menerima ijazah, ternyata program studi di Akademi Perekam dan Informatika Harapan Palembang dan Akademi Farmasi Harapan Palembang milik Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang tidak pernah memperoleh izin pendirian Perguruan Tinggi maupun izin pembukaan program studi dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Jakarta.

Akibat dari kejadian tersebut, para alumni mahasiswa merasa dirugikan karena ijazah yang diterima ilegal dan tidak bisa digunakan untuk melamar pekerjaan dan melaporkan hal tersebut ke Polda Sumsel. Jumlah korban sebanyak 64 orang mahasiswa dengan masa pendaftaran tahun 2014 dan wisuda tahun 2017. 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/449/V/2018/SPKT tanggal 31 Mei 2018 tentang perkara Perguruan Tinggi Harapan tanpa izin dari Kemenristekdikti, dengan tersangka inisial SS dan MS, Polda Sumsel melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dan diketahui kedua tersangka ini merupakan pasangan suami isteri.

Tersangka SS selaku pemilik/pembina Yayasan Harapan Palembang, sedangkan tersangka MS selaku Ketua Yayasan Harapan Palembang. Barang bukti berupa, kuitansi pembayaran mahasiswa, Kartu Tanda Mahasiswa, KHS Mahasiswa, Kartu hadir Mahasiswa, Transkrip nilai Mahasiswa, Karya tulis ilmiah Akademi Farmasi Harapan Palembang, Foto Yudisium, Foto Wisuda, Ijazah Mahasiswa, Surat pemberitahuan dari Kementerian riset, teknologi dan Pendidikan Tinggi kepada koordinator Kopertis Wilayah II Palembang, pada tanggal 20 Nopember 2017. Serta akta pendirian Yayasan Harapan Palembang No. 57 tanggal 20 Juli 2013 yang telah dilegalisir oleh Notaris H. Zulkifli Sitompul, S.H.,

Pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 71 Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Pasal 42 ayat 4 UU RI No. 12  Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun dan atau pidana denda paling banyak 1.000.000.000,00 (Satu milyar rupiah). [mul]

Berita Lainnya

Index