DPUBM Janji Panggil CV MDG pada Proyek PHJD

DPUBM Janji Panggil CV MDG pada Proyek PHJD

Metroterkini.com - Kepala Bidang (Kabid) Pemeliharaan jalan DPUBM Kabupaten Malang, Suwiknyo, Rabu (30/10/19) menyampaikan akan memanggil dan menindak tegas para kontraktor yang dianggap tidak mematuhi aturan yang telah diatur dalam kontrak.

Hal itu disampaikan menanggapi persoalan kontraktor yang tidak mampu mengerjakan proyek pemeliharaan rutin paket 3 Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) di Kecamatan Tajinan Kabupaten Malang. Pemenang lelang adalah CV Mas Dedy Group (MDG), terpaksa mengalihkan pekerjaan proyek tersebut ke pihak lain (pihak ke 3) yakni H.Rifiq dan Bendrik.

Padahal, sebelum penandatanganan kontrak dilakukan, hubungan kerja para pihak telah dituangkan dalam apa yang disebut kontrak jasa konstruksi dan menyanggupi apa yang telah di syaratkan.

Secara garis besar, tindakan yang dilakukan Direktur CV MDG tersebut, dianggap telah menyalahi aturan dan melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasalnya, pengalihan pekerjaan yang dilakukan Direktur CV MDG itu, tanpa sepengetahuan dan tidak mendapat persetujuan dari Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). 

Menurut Kabid Suwiknyo, kualitas proyek Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) bagi Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga (DPUBM) Kabupaten Malang jadi harga mati. 

PHJD ini kata dia, adalah salah satu program Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), untuk peningkatan kinerja dan pemeliharaan jalan Daerah.

Selain itu, program hibah ini juga bertujuan untuk membantu meningkatkan tata kelola dan kualitas pemeliharaan jaringan jalan Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing Pemda, terutama pada koridor menuju Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN).

Bukan hanya itu saja, penanganan ini juga didasarkan pada pendekatan koridor yang menghubungkan jaringan jalan backbone seperti jalan nasional (tol dan non tol) menuju pusat kegiatan pariwisata.

Dijelaskannya, PHJD dengan pendanaan dari APBN ini adalah rintisan Provincial Road Improvement and Maintenance (PPRIM) yang dimulai sejak 2013 silam, yang ditandatangani sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) termasuk Kabupaten Malang dalam perjanjian hibah Daerah pada 2018 silam, di Jakarta. 

Akan tetapi, Pemerintah daerah akan membiayai terlebih dahulu kegiatan fisik (konstruksi) dan non fisik melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Setelah itu dana hibah dibayarkan ke pemerintah daerah jika hasil pekerjaan jalan telah memenuhi standar kualitas dari Kementerian PUPR yang disepakati sebelumnya dalam Project Management Manual (PMM).

Dengan demikian, ia berharap agar program PHJD ini dapat dimanfaatkan dan dikelola secara tepat jumlah, waktu, dan tepat output, utamanya bagi para Pengguna barang/jasa Pemerintah (Kontraktor). Sehingga, di tahun berikutnya Kabupaten Malang bisa kembali menjadi penerima PHJD, yang direncanakan berlangsung selama lima tahun, terhitung dari 2019 sampai 2023.

"Untuk itu, kualitas dan kuantitas proyek apapun, khususnya PHJD jadi harga mati bagi DPUBM Kabupaten Malang," tegas Wiknyo. [al]

Berita Lainnya

Index