Presiden Jangan Terjebak Terbitkan Perppu UU KPK

Presiden Jangan Terjebak Terbitkan Perppu UU KPK

Metroterkini.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan untuk tidak terjebak untuk menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) terkait revisi UU Komisi Pemberantasan Korpsi (KPK) yang disahkan DPR. Penerbitan Perppu jangan sampai menyesatkan Presiden.

Pandangan itu disampaikan pakar hukum pidana Indriyanto Seno Adji di Jakarta, Sabtu (28/9/2019). “Presiden jangan terjebak melanggar konstitusi dan hukum untuk menerbitkan perppu terhadap revisi UU KPK,"ujar Indriyanto.

Tambahnya, saran menerbitkan perppu adalah solusi menyesatkan dan memosisikan Presiden dalam jebakan, karena penerbitan Perppu itu secara substansi melanggar konstitusi dan hukum.

Menurut dia, ada rekayasa politik yang menghendaki Presiden Jokowi memasuki lubang hitam pelanggaran konstitusi dengan tujuan akhir legally impeachment (pemakzulan secara legal). Pola menyesatkan ini, kata Indriyanto, merupakan modus yang tidak bijak.

Indriyanto mengatakan, jalan terbaik bagi polemik revisi UU KPK sesuai hukum dan konstitusiona adalah memberikan media solusi hukum melalui permohonan uji materil ke Mahkamah Konstitusi (MK). Presiden dapat menunggu putusan MK terhadap uji materi dari beberapa komponen masyarakat, yang mulai Senin depan disidangkan.

Indriyanto juga mengingatkan Presiden soal syarat penerbitan perppu. Menurut dia, syarat penerbitan perppu tidak dilakukan secara serampangan, melainkan harus memenuhi syarat konstitusional, sesuai Pasal 22 UUD 1945. Penerbitan perppu juga harus memenuhi syarat yudisial, seperti yang terdapat dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/ 2009.

Sesuai aturan-aturann itu, Presiden Jokowi hanya bisa menerbitkan Perppu dalam hal adanya kegentingan yang memaksa. Itu artinya ada keadaan, yaitu kebutuhan mendesak, untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang.

Selain itu, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai. Kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa, karena akan memerlukan waktu yang cukup lama, sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

“Dalam pemahaman dan persyaratan konstitusional demikian, menurut saya, tidak ada kegentingan yang memaksa, yang mengharuskan Presiden Jokowi menerbitkan perppu atas revisi UU KPK,” kata Indriyanto. [***]
 

Berita Lainnya

Index