Metroterkini.com - Para pegiat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mengapresiasi keputusan DPR yang menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Namun DPR diperingatkan keras agar tak lagi mengulang aksi kejar tayang.
"Kelihatannya banyak pembuatan undang-undang ini yang lebih pada kejar tayang dan sarat muatan kepentingan. Terlihat dari banyaknya undang-undang yang dikebut menjelang akhir masa jabatan anggota DPR," kata peneliti keamanan cyber Alfons Tanujaya, menanggapi putusan DPR terkait RUU KKS, Jumat (27/9/2019).
Dia meminta pemerintah dan DPR bisa lebih arif dan jangan mengulangi hal yang sama setiap 5 tahun ke depan. Sebuah produk undang-undang seharusnya benar-benar dibuat untuk kepentingan masyarakat dan tidak menjadi polemik seperti yang terjadi pada RUU KKS.
"Harusnya semua pihak evaluasi dan mawas diri. Kesatuan dan kepentingan bangsa diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan. Janganlah rakyat ini dicuci otak untuk mencapai tujuan pribadi atau golongan yg merugikan keutuhan bangsa," sebutnya.
Sebelumnya, RUU KKS mengundang kritikan tajam dari para pegiat TIK karena dinilai memberikan kekuasaan besar pada salah satu lembaga negara, dalam hal ini Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).
Sejumlah pasal di dalamnya dikhawatirkan bakal mengancam privasi pengguna internet Indonesia, karena berpotensi menjadi alat untuk memata-matai pengguna, termasuk dalam pemakaian WhatsApp, Google, dan sejumlah aplikasi chat, media sosial dan layanan internet lainnya.
Dalam RUU KKS ini pun jaminan kebebasan berekspresi dan perlindungan atas privasi di ranah siber sama sekali tak ditekankan dan tak ditulis secara eksplisit. [**]