Metroterkini.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaur, yang di bantu oleh Anggota Polres Kaur menutup Instalasi Pembuangan Limbah Cair PT.Dua Putra Perkasa, yang bergerak di bidang tambak udang.
Penutupan instalasi pembuangan limbah PT. Dua Putra Perkasa di Kecamatan Maje, lantaran PT.DPP tidak mengantongi izin pembuangan limbah cair padahal perusahan yang bergerak di bidang tambak udang ini sudah 5 tahun beroprasi.
Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLHD) DLH Kaur, Alinnardo, SE. Menyampaikan PT.DPP belum mengantongi izin limbah cair dari pihak terkait Kabupaten Kaur, penutupan akan dilakukan sampai izin limbah diselsaikan oleh PT.DPP.
Sementara itu Kepala Dinas DPMPST Kaur Alian SH., akan membantu percepatan seluruh Izin yang ada ketika seluruh rekomendasi dari OPD trkait sudah selsai.
Penutupan IPLC PT.Dua Putra Perkasa (DPP) Kecamatan Maje Kabupaten Kaur sudah melalui prosedur dan mekanisme yang ada penutupan ini dilakukan Kamis 5 September 2019 berjalan dengan lancar. [Ferry]