Metroterkini.com - Polres Bintan Kepulauan Riau, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 119 kg jaringan Internasional dan antar Provinsi, pada Jumat (30/8/19) lalu, pelaku adalah JF, SY dan ZH.
Demikian disampaikan Polda Kepri, Rabu (4/9/19) di Mapolres Bintan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Drs. S. Erlangga, yang didampingi Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, S.IK, M.Si, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri AKBP Rama Pattara, S.IK, Wakapolres Bintan Kompol Dandung, SH, S.IK, M.H dan para pejabat utama
Kabid Humas Polda Kepri, mengungkapkan penagkapan ini untuk kesekian kalinya oleh jajaran Polda Kepri.
"Kepolisian di kepri berhasil mengungkap Tindak Pidana Narkotika jaringan Internasional, ini mengingat letak geografis wilayah hukum Polda Kepri yang terdiri dari banyak pulau baik yang berpenghuni maupun tidak berpenghuni, dengan kondisi tersebut berpotensi terjadinya kejahatan Narkotika lintas Negara," katanya.
Penyelidikan yang dilakukan oleh jajaran Polres Bintan selama kurang lebih satu setengah bulan dan berhasil mengungkap jaringan ini. Karena peredaran Narkotika sendiri yaitu diwilayah Asia atau yang dikenal dengan segitiga emas seperti Negara Laos, Myanmar dan Thailand, dan membuat Kepri menjadi pintu masuk barang haram ini.
"Negara kita yang langsung bertetangga dengan Negara tersebut berpotensi dijadikan tempat peredarannya," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Bintan menyampaikan bahwa penyelidikan ini menindaklanjuti maraknya peredaran jaringan Narkotika yang masuk di Kepri sehingga dilakukan upaya pencegahan dan penyelidikan yang intens.
Pada tanggal 30 Agustus 2019 Polsek Bintan Utara, jajaran Satreskrim dan Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial JF ditempat tinggalnya Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan.
"Pada saat dilakukan pengeledahan rumah dan kendaraan ditemukan juga tersangka SY, dari keterangan kedua pelaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut milik ZH. Sebelum Narkotika tersebut di distribusikan oleh SY ke berbagai daerah di Sumatera dan Jawa BB dititipkan ditempat tinggal JF," katanya.
Dijelaskannya, peran dari SY sendiri adalah membawa dan mengirimkan Narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan perintah dari tersangka ZH, dan keterangan dia (ZH) bahwa Sabu tersebut didatangkan dari Malaysia dengan dikemas menggunakan Wrapping Plastik, Alumunium Foil dan kemasan teh cina dan dibawa ke perairan Senggiling dengan menggunakan speed boat.
Tersangka berjumlah tiga orang dengan inisial JF laki-laki 38 Tahun tempat tinggal Jalan Antasari, Kota Baru kecamatan Teluk Sebong Kabupaten Bintan, Inisial SY laki-laki 39 tahun tempat tinggal Perum Antasari, Pinang Kencana kecamatan Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang dan Inisial ZH laki-laki 36 tahun tempat tinggal jalan Raja Ali Haji kecamatan teluk sebong Kabupaten Bintan.
"Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah, 20 (Seratus dua puluh) Paket Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 118,6 Kg, ini hasil penimbangan Pegadaian Tanjungpinang," jelasnya.
Selain itu lanjtnya, BB lain 4 (Empat) Buah koper, 1 (Satu) Set Alat hisap Bong, 1 (Satu) Unit Mesin cuci, 2 (Dua) Buah jerigen warna kuning, 1 (Satu) Unit Mobil Fortuner No.Pol BE 10XX FD Warna silver, 1 (Satu) Unit Mobil Kijang Lgx No.Pol BP 11XX TA Warna biru.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) jo pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. [Asyri]