Metroterkini.com - DPRD Bengkalis menggelar rapat lintas komisi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) terkait pemilihan kepala desa serentak gelombang III, Senin (26/8/19). Rapat ini juga membahas penilaian bakal calon kepala desa.
Ketua Komisi I Susianto SR mengatakan, pihaknya memanggil Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) karena ada pengaduan masyarakat tentang penilaian Poin terhadap kepala desa. "Kita minta penjelasan dari PMD. Terkait poin-poin perlu pipertimbangkan ulang agar asas keadilan benar-benar diterapkan dan tidak merugikan salah satu bakal calon kepala desa," ujarnya.
Menurut Susianto, ada beberapa hal yang harus dibahas bersama tentang pemilihan kepala desa serentak, seperti masalah skor poin bakal calon kepala desa yang lebih dari pada lima. Salah satunya tentang nilai poin bagi pendamping desa dan PJ kepala desa.
Sementara itu, Syahrial dalam kesempatan juga meminta penjelasan secara spesifik di Peraturan Bupati (Perbup) tentang penilaian untuk pendamping desa.
"Mengenai masalah PJ kepala desa apakah sama nilai poin nya dengan kepala desa, sedangkan kepala desa dipilih oleh masyarakat sementara PJ kepala desa hanya ditunjuk oleh Camat. pengabdian kepala desa lebih lama dibandingkan PJ kepala desa, kami memang tidak menyangkal dengan aturan yang ada, cuma apakah ada pengaturan khusus yang mengatur tentang PJ kepala desa. maka dari itu saya meminta agar nilai poin tersebut dipertimbangkan ulang agar prinsip keadilan itu benar-benar kita terapkan," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Kemudian Masalah usaha ekonomi desa simpan pinjam (UED SP) Syahrial menyatakan, perlu dipertimbangkan karena mereka ikut serta dalam mensukseskan pemerintahan desa, maka persoalan ini harus disampaikan kepada Bupati.
Simon Lumban Gaol juga menjelaskan, bahw pihaknya pernah membahas masalah poin-poin calon kades ditingkatb Pansus. Seeprti mantan anggota DPRD yang ikut mencalon sebagai kepala desa yang hanya mendapat poin 8, sedangkan penjabat (PJ) kepala desa mendapat poin 10.
"Mantan anggota DPRD yang ikut bakal calon kepala desa mendapatkan nilai poin 8. Kenapa disini PJ kepala desa mendapatkan nilai poin 10. Apa bedanya anggota DPRD dengan PJ kepala desa. Sedangkan DPRD juga bekerja di pemerintahan," kata politisi PDIP tersebut.
Sedangkan Leonardus mempertanyakan terkait peroses PJ kepala desa untuk mencalonkan sebagai bakal calon kepala desa, sedangkan PJ kepala desa adalah Pegawai Negeri Sipil yang masih menjabat.
"Harapan kami dari lintas komisi agar masalah ini ditinjau ulang kembali dan apa yang kita bahas pada hari ini bisa disampaikan kepada Bupati," ujarnya.
Menanggapi pertanyaan beberapa anggota DPRD, Kepala PMD Yuhelmi menjelaskan, terkait dengan PJ dia tidak berhak untuk menjadi calon kepala desa karena PJ adalah Pegawai Negeri Sipil. ketika PJ mau mencalonkan diri yang bersangkutan harus meminta izin kepada atasannya untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa. Terkait dengan pendamping desa, mereka bekerja untuk menjalankan roda Pemerintahan desa dan sebagai penggerak ekonomi dan di SK kan oleh Bupati.
Sedangkan Ketua UED SP adalah sebagai penggerak ekonomi bukan bergerak di Pemerintahan dan SK nya dikeluarkan oleh kepala desa maka dari itu UED SP tidak masuk dalam katagori poin. "Hal ini akan saya sampaikan kepada Bupati agar persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Yuhelmi. [humas setwan/rudi]